SuaraRiau.id - Sejumlah alat peraga kampanye (APK) di Pekanbaru makin ramai sejak masa kampanye dimulai pada 28 November lalu.
Atribut-atribut kampanye dari spanduk hingga baliho sudah terpasang di beberapa sudut jalan hingga pemukiman Pekanbaru. Tak sedikit dari peraga tersebut melanggar larangan pemasangan.
Tempat terlarang pemasangan alat kampanye di antaranya di pohon, tiang listrik hingga rumah ibadah.
Namun, ada saja pelanggaran tersebut bahkan sempat viral. Contohnya pemasangan atribut kampanye yang terpasang di flyover pertigaan Jalan Imam Munandar-Jalan Jendral Sudirman.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menegaskan bahwa pihaknya sudah menertibkan atribut kampanye yang terpasang di area itu.
Tim di lapangan melakukan penertiban karena pemasangan atribut kampanye di flyover sangat berbahaya bagi pengguna jalan.
"Kita langsung menertibkan atribut kampanye yang terpasang di flyover," ujar dia.
Zulfahmi menyatakan bahwa pihaknya juga menyurati partai yang sudah memasang atribut kampanye di flyover. Mereka mendapat peringatan agar tidak sembarangan memasang atribut kampanye.
Sementara Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun menyampaikan jika penertiban terhadap atribut kampanye yang melanggar peraturan daerah atau Perda terus berlanjut.
Sejumlah atribut kampanye masih terpasang di median jalan, jalur hijau hingga pohon. Pemasangan APK di jalur hijau, trotoar dan median jalan juga tidak diperbolehkan.
Ia menegaskan bahwa pemasangan APK di lokasi itu melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Kita masih temukan, ada beberapa baliho kecil yang menempel di pohon-pohon," kata Muflihun.
Penertiban terus dilakukan Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Bawaslu Pekanbaru. Ia menyadari luasnya kota sehingga penertiban belum berlangsung secara menyeluruh.
"Tentu tidak bisa sekaligus, tapi Bawaslu bersama satpol pp berkomitmen untuk terus melakukan penertiban," ulasnya.
Muflihun mengaku pihaknya bekerja sama dengan pihak terkait terus melakukan penertiban terhadap atribut kampanye yang melanggar di lapangan.
Berita Terkait
-
Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur
-
Kecelakaan KA Bekasi Timur, Komisi V DPR Dorong Percepatan Flyover Bulak Kapal
-
Cegah Tawuran, Kolong Flyover Pasar Rebo Disulap Jadi Sasana Tinju dan Skate Park
-
Anggaran Rp4 T untuk 1.800 Perlintasan Kereta, DPR: Cukup Buat Palang Pintu, Gak Cukup Buat Flyover
-
Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
Chongqing 1949, Pertunjukan Sejarah Berbalut Teknologi Canggih
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
-
Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu