SuaraRiau.id - Sejumlah alat peraga kampanye (APK) di Pekanbaru makin ramai sejak masa kampanye dimulai pada 28 November lalu.
Atribut-atribut kampanye dari spanduk hingga baliho sudah terpasang di beberapa sudut jalan hingga pemukiman Pekanbaru. Tak sedikit dari peraga tersebut melanggar larangan pemasangan.
Tempat terlarang pemasangan alat kampanye di antaranya di pohon, tiang listrik hingga rumah ibadah.
Namun, ada saja pelanggaran tersebut bahkan sempat viral. Contohnya pemasangan atribut kampanye yang terpasang di flyover pertigaan Jalan Imam Munandar-Jalan Jendral Sudirman.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menegaskan bahwa pihaknya sudah menertibkan atribut kampanye yang terpasang di area itu.
Tim di lapangan melakukan penertiban karena pemasangan atribut kampanye di flyover sangat berbahaya bagi pengguna jalan.
"Kita langsung menertibkan atribut kampanye yang terpasang di flyover," ujar dia.
Zulfahmi menyatakan bahwa pihaknya juga menyurati partai yang sudah memasang atribut kampanye di flyover. Mereka mendapat peringatan agar tidak sembarangan memasang atribut kampanye.
Sementara Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun menyampaikan jika penertiban terhadap atribut kampanye yang melanggar peraturan daerah atau Perda terus berlanjut.
Sejumlah atribut kampanye masih terpasang di median jalan, jalur hijau hingga pohon. Pemasangan APK di jalur hijau, trotoar dan median jalan juga tidak diperbolehkan.
Ia menegaskan bahwa pemasangan APK di lokasi itu melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Kita masih temukan, ada beberapa baliho kecil yang menempel di pohon-pohon," kata Muflihun.
Penertiban terus dilakukan Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Bawaslu Pekanbaru. Ia menyadari luasnya kota sehingga penertiban belum berlangsung secara menyeluruh.
"Tentu tidak bisa sekaligus, tapi Bawaslu bersama satpol pp berkomitmen untuk terus melakukan penertiban," ulasnya.
Muflihun mengaku pihaknya bekerja sama dengan pihak terkait terus melakukan penertiban terhadap atribut kampanye yang melanggar di lapangan.
Berita Terkait
-
Anggaran Rp4 T untuk 1.800 Perlintasan Kereta, DPR: Cukup Buat Palang Pintu, Gak Cukup Buat Flyover
-
Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN
-
Kecelakaan Maut KRL Bekasi, Menteri Rosan Pastikan Titah Prabowo Bangun Flyover Segera Diekseskusi
-
Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
5 Moisturizer yang Cocok untuk Usia 40-an, Jadikan Kulit Kenyal dan Halus
-
4 Sepatu Lari yang Ringan dengan Perlindungan Ekstra, Harga 400 Ribuan
-
5 Lipstik Viva Terbaik untuk Usia 40 ke Atas, Anti Menor dan Tahan Lama
-
3 Mobil Bekas Punya Ground Clearance Tinggi, Suspensi Nyaman di Segala Medan
-
Siak dan Kampar Menjadi Tujuan Migrasi Penduduk di Riau