SuaraRiau.id - Sejumlah alat peraga kampanye (APK) di Pekanbaru makin ramai sejak masa kampanye dimulai pada 28 November lalu.
Atribut-atribut kampanye dari spanduk hingga baliho sudah terpasang di beberapa sudut jalan hingga pemukiman Pekanbaru. Tak sedikit dari peraga tersebut melanggar larangan pemasangan.
Tempat terlarang pemasangan alat kampanye di antaranya di pohon, tiang listrik hingga rumah ibadah.
Namun, ada saja pelanggaran tersebut bahkan sempat viral. Contohnya pemasangan atribut kampanye yang terpasang di flyover pertigaan Jalan Imam Munandar-Jalan Jendral Sudirman.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menegaskan bahwa pihaknya sudah menertibkan atribut kampanye yang terpasang di area itu.
Tim di lapangan melakukan penertiban karena pemasangan atribut kampanye di flyover sangat berbahaya bagi pengguna jalan.
"Kita langsung menertibkan atribut kampanye yang terpasang di flyover," ujar dia.
Zulfahmi menyatakan bahwa pihaknya juga menyurati partai yang sudah memasang atribut kampanye di flyover. Mereka mendapat peringatan agar tidak sembarangan memasang atribut kampanye.
Sementara Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun menyampaikan jika penertiban terhadap atribut kampanye yang melanggar peraturan daerah atau Perda terus berlanjut.
Sejumlah atribut kampanye masih terpasang di median jalan, jalur hijau hingga pohon. Pemasangan APK di jalur hijau, trotoar dan median jalan juga tidak diperbolehkan.
Ia menegaskan bahwa pemasangan APK di lokasi itu melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Kita masih temukan, ada beberapa baliho kecil yang menempel di pohon-pohon," kata Muflihun.
Penertiban terus dilakukan Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Bawaslu Pekanbaru. Ia menyadari luasnya kota sehingga penertiban belum berlangsung secara menyeluruh.
"Tentu tidak bisa sekaligus, tapi Bawaslu bersama satpol pp berkomitmen untuk terus melakukan penertiban," ulasnya.
Muflihun mengaku pihaknya bekerja sama dengan pihak terkait terus melakukan penertiban terhadap atribut kampanye yang melanggar di lapangan.
Berita Terkait
-
Barier Beton Digeser Demi Putaran Liar, Dishub Pasang Pengaman Tambahan di Flyover Pesing
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Flyover Latumenten Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026, Bakal Urai Kemacetan Grogol Hingga Slipi
-
Purbaya Akui Belum Terima Usulan Kemenhub soal Anggaran Flyover Kereta Api Rp 4 Triliun
-
Kecelakaan Truk di Flyover Tomang, Material Besi Berserakan Lumpuhkan Jalur
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Kualitas Udara Pekanbaru Membaik, Sejumlah Taman Kota Kembali Dibuka
-
Belasan Wanita dan 2 Pria Terjaring Razia Satpol PP di Jondul Pekanbaru
-
PSPS Pekanbaru Taklukkan Sumsel United di Kandang Lawan
-
Sejumlah Sekolah di Pekanbaru Masih Tahan Ijazah Siswanya
-
Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka Perambahan Hutan untuk Kebun Sawit