SuaraRiau.id - Sidang lanjutan kasus korupsi yang menyeret Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil (MA) kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (29/11/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Muhammad Adil dengan hukuman penjara selama 9 tahun.
Tuntutan dibacakan JPU KPK RI Ikhsan Fernandi dan kawan-kawan di hadapan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin M Arif Nurhayat.
M Adil dinilai bersalah melakukan tiga dugaan korupsi yang merugikan negara mencapai Rp19 miliar lebih.
"Menuntut terdakwa Muhammad Adil terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun," ujar Ikhsan membacakan amar tuntutannya dikutip dari Antara, Rabu (29/11/2023).
Selain penjara, JPU juga menuntut MA membayar denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan. JPU juga membebankan MA membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17.821.923.078.
"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tak mencukupi dapat diganti hukuman penjara selama lima tahun," ujarnya.
JPU menuntut uang sebesar Rp720 juta disita untuk negara, dan uang itu diamankan saat operasi tangkap tangan terhadap MA pada 6 April 2023
Dalam amar tuntutannya, JPU menyebutkan MA melakukan pemotongan 10 persen uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU) kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Meranti.
Penyerahan uang dari OPD itu dibuat seolah-olah sebagai utang, padahal OPD tidak mempunyai utang kepada terdakwa. Mau tak mau kepala OPD menuruti perintah MA untuk menyerahkan uang dengan alasan loyalitas.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tom Lembong Bongkar Riwayat Inkopkar Lakukan Operasi Pasar Sejak Era SBY
-
KPK Pilih Titip Mercedez Bens Ridwan Kamil ke Bengkel Daripada Rupbasan, Kenapa?
-
Terungkap di Sidang Hasto! Satpam Ungkap Pertemuan Rahasia dengan Harun Masiku di Masjid Cut Mutia
-
Kasus Surya Darmadi: Kejagung Sita Rp6,8 Triliun Terkait Pencucian Uang PT Duta Palma
-
Kasus Korupsi Pertamina: Penyidikan Kejagung Seret 10 Saksi Kunci
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 3 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 15 Mei: Klaim Permata dan Pemain OVR 107 Gratis
- Mauro Zijlstra: Proses Naturalisasi Timnas Indonesia Berjalan, Lagi Urus Paspor
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Akhir Pekan Butuh Cuan? Klik Segera 3 Link DANA Kaget Hari Ini
-
Masyarakat Riau Diajak Speak Up Ungkap Kejahatan Penyelenggara Pemilu
-
Cuan 5 Link DANA Kaget Hari Ini, Setiap Amplopnya Bernilai Ratusan Ribu
-
Nasabah BRI Untung! BRImo FSTVL Hadirkan Kejutan Hadiah Mewah
-
PNM Gelar Aksi Pencegahan Stunting dan Imunisasi Gratis di Seluruh Indonesia