SuaraRiau.id - Mantan Kasatpol PP Siak Hendy Derhavin divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkait kasus pungutan liar (pungli).
Selain Hendy, majelis hakim juga membacakan putusan kepada dua anak buahnya yang juga menjadi pesakitan dalam perkara yakni Iskandar dan Novrizal, Rabu (15/11/2023).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Siak Rawatan Manik menyatakan jika terdakwa dan bawahannya terbukti bersalah melakukan tindak pidana dugaan pungli di Siak.
"Pada hari ini, telah didengar pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru atas kasus dugaan korupsi pungli yang dilakukan tiga terdakwa," ujar Rawatan dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (15/11/2023).
Menurutnya, dalam putusan itu hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menerapkan pasal yang sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kendati begitu, hakim menjatuhkan vonis berbeda dari tuntutan tersebut.
“Terdakwa Hendy Derhavin dijatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis yang sama juga dibacakan oleh majelis hakim untuk terdakwa Iskandar dan Novrizal," terang Rawatan.
Sebelumnya, JPU menuntut Hendy Derhavin dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 4 kurungan.
Sementara terdakwa Iskandar dan Novrizal dituntut 4 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Atas putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan sikap terhadap perkara a quo," tegas Kasi Intelijen.
Perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa berawal di awal April 2023. Terdakwa mengetahui akan diadakannya turnamen sepakbola antar instansi Piala Ketua DPRD Kabupaten Siak. Turnamen akan dilaksanakan pada 01 Mei 2023.
Terdakwa, Hendy Derhavin selaku Kasatpol PP menyetujui keikutsertaan institusinya dalam turnamen itu. Melalui saksi Subandi, dia menandatangani proposal untuk penggalangan dana.
Saat itu, dia meminta Subandi untuk menyerahkan proposal kepada Iskandar dan Novrizal. Kemudian memerintahkan untuk meminta sumbangan ke para pengusaha dan peron sawit.
Tidak hanya pengusaha sawit, terdakwa Iskandar dan Novrizal juga dengan proposal itu meminta dana kepada pemilik usaha, pemilik toko harian di Siak. Hasil meminta dana proposal oleh kedua terdakwa dari tanggal 08 April-13 April 2023 itu terkumpul sebanyak Rp9.190.000.
Berita Terkait
-
Aksi 'Bang Jago' Viral! Tukang Palak Pengendara di Thamrin Jakpus Ciut Dicokok Polisi
-
Hasto PDIP: Saya Sudah Tahu Vonis Penjara Sejak April!
-
Tangis Intan Mutiara Jadi Hoaks? Misteri Klarifikasi Utang Sekolah Rp 350 Ribu yang Viral
-
Dulu Tangkap Pungli di Aceh, Kini Tangkal Korupsi di Jakarta
-
Pungli Rekrutmen PPSU Cipinang Muara: Lurah Bantah, Inspektorat Turun Tangan!
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
Terkini
-
Free Fire Hadirkan Emote Pacu Jalur, Angkat Tradisi Riau ke Dunia Game
-
Terungkap Pelaku Kasus Beras Oplosan di Riau, Kapolda: Pemain Lama
-
Kabar Lahan SRL Disegel Pemerintah Terkait Karhutla, Apa Kata Ketua APHI Riau?
-
Diduga Terlibat Karhutla Riau: 4 Perusahaan Kena Segel, Satu Pabrik Sawit Ditutup
-
Pertanian Jadi Andalan, BRI Salurkan KUR Rp83,38 Triliun ke Sektor Produktif