SuaraRiau.id - Mantan Kasatpol PP Siak Hendy Derhavin divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkait kasus pungutan liar (pungli).
Selain Hendy, majelis hakim juga membacakan putusan kepada dua anak buahnya yang juga menjadi pesakitan dalam perkara yakni Iskandar dan Novrizal, Rabu (15/11/2023).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Siak Rawatan Manik menyatakan jika terdakwa dan bawahannya terbukti bersalah melakukan tindak pidana dugaan pungli di Siak.
"Pada hari ini, telah didengar pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru atas kasus dugaan korupsi pungli yang dilakukan tiga terdakwa," ujar Rawatan dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (15/11/2023).
Menurutnya, dalam putusan itu hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menerapkan pasal yang sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kendati begitu, hakim menjatuhkan vonis berbeda dari tuntutan tersebut.
“Terdakwa Hendy Derhavin dijatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis yang sama juga dibacakan oleh majelis hakim untuk terdakwa Iskandar dan Novrizal," terang Rawatan.
Sebelumnya, JPU menuntut Hendy Derhavin dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 4 kurungan.
Sementara terdakwa Iskandar dan Novrizal dituntut 4 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Atas putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan sikap terhadap perkara a quo," tegas Kasi Intelijen.
Perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa berawal di awal April 2023. Terdakwa mengetahui akan diadakannya turnamen sepakbola antar instansi Piala Ketua DPRD Kabupaten Siak. Turnamen akan dilaksanakan pada 01 Mei 2023.
Terdakwa, Hendy Derhavin selaku Kasatpol PP menyetujui keikutsertaan institusinya dalam turnamen itu. Melalui saksi Subandi, dia menandatangani proposal untuk penggalangan dana.
Saat itu, dia meminta Subandi untuk menyerahkan proposal kepada Iskandar dan Novrizal. Kemudian memerintahkan untuk meminta sumbangan ke para pengusaha dan peron sawit.
Tidak hanya pengusaha sawit, terdakwa Iskandar dan Novrizal juga dengan proposal itu meminta dana kepada pemilik usaha, pemilik toko harian di Siak. Hasil meminta dana proposal oleh kedua terdakwa dari tanggal 08 April-13 April 2023 itu terkumpul sebanyak Rp9.190.000.
Berita Terkait
-
Terbukti Lakukan Pungli Rp 1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat
-
Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat
-
Tak Sempat Nyatakan Sikap Usai Sidang, Kuasa Hukum Nadiem Curiga Majelis Hakim di Bawah Tekanan
-
Disindir 'Takut Ya?', Hakim Kasus Nadiem Ngibrit Usai Ketuk Vonis 10 Tahun
-
Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
47 Warga Meninggal, Ratusan Rumah Rusak Parah Akibat Gempa di NTT
-
Homeless Media, Instrumen Penting Bantu Suarakan Isu Lingkungan Dekat Masyarakat
-
Serentak di 131 Cabang, BRI KKB Expo 2026 Buka Jalan Punya Mobil Impian
-
CIMB Niaga Ungkap Potensi Ekonomi Daerah Sektor Sawit dan Migas di Riau
-
KPK Dalami Pemberian dan Pengembalian Uang Pemkab Kuansing untuk Kemenhut