SuaraRiau.id - Mantan Kasatpol PP Siak Hendy Derhavin divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkait kasus pungutan liar (pungli).
Selain Hendy, majelis hakim juga membacakan putusan kepada dua anak buahnya yang juga menjadi pesakitan dalam perkara yakni Iskandar dan Novrizal, Rabu (15/11/2023).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Siak Rawatan Manik menyatakan jika terdakwa dan bawahannya terbukti bersalah melakukan tindak pidana dugaan pungli di Siak.
"Pada hari ini, telah didengar pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru atas kasus dugaan korupsi pungli yang dilakukan tiga terdakwa," ujar Rawatan dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (15/11/2023).
Menurutnya, dalam putusan itu hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menerapkan pasal yang sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kendati begitu, hakim menjatuhkan vonis berbeda dari tuntutan tersebut.
“Terdakwa Hendy Derhavin dijatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis yang sama juga dibacakan oleh majelis hakim untuk terdakwa Iskandar dan Novrizal," terang Rawatan.
Sebelumnya, JPU menuntut Hendy Derhavin dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 4 kurungan.
Sementara terdakwa Iskandar dan Novrizal dituntut 4 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Atas putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan sikap terhadap perkara a quo," tegas Kasi Intelijen.
Perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa berawal di awal April 2023. Terdakwa mengetahui akan diadakannya turnamen sepakbola antar instansi Piala Ketua DPRD Kabupaten Siak. Turnamen akan dilaksanakan pada 01 Mei 2023.
Terdakwa, Hendy Derhavin selaku Kasatpol PP menyetujui keikutsertaan institusinya dalam turnamen itu. Melalui saksi Subandi, dia menandatangani proposal untuk penggalangan dana.
Saat itu, dia meminta Subandi untuk menyerahkan proposal kepada Iskandar dan Novrizal. Kemudian memerintahkan untuk meminta sumbangan ke para pengusaha dan peron sawit.
Tidak hanya pengusaha sawit, terdakwa Iskandar dan Novrizal juga dengan proposal itu meminta dana kepada pemilik usaha, pemilik toko harian di Siak. Hasil meminta dana proposal oleh kedua terdakwa dari tanggal 08 April-13 April 2023 itu terkumpul sebanyak Rp9.190.000.
Berita Terkait
-
Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW
-
Gitaris dan Vokalis Dibawa-bawa di Kasus Pungli Imigrasi, Sederet Musisi Beri Komentar Kocak
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Kata Pejabat Sekolah Negeri Itu Gratis? Tapi Fakta di Lapangan Berkata Lain
-
Pungli Berjamaah di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Duit 'Panas' Rp707 Juta ke Jaksa
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Belajar Bisnis Media di Chongqing, Bantu Branding Daerah lewat Influencer
-
Membuka Jalan untuk Difabel, PNM Hadirkan Pelatihan Vokasi Menuju Kemandirian
-
Minyak Sawit dan Kopi Indonesia Jadi Komoditi Paling Diminati di Chongqing
-
Cerita Robot-robot Tahan Ledakan Bikinan Anak Muda dari Chongqing
-
Makin Kuat Bersama Danantara, PNM Perluas Harapan bagi 23,1 Juta Pengusaha Ultramikro