SuaraRiau.id - Mantan Kasatpol PP Siak Hendy Derhavin divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terkait kasus pungutan liar (pungli).
Selain Hendy, majelis hakim juga membacakan putusan kepada dua anak buahnya yang juga menjadi pesakitan dalam perkara yakni Iskandar dan Novrizal, Rabu (15/11/2023).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Siak Rawatan Manik menyatakan jika terdakwa dan bawahannya terbukti bersalah melakukan tindak pidana dugaan pungli di Siak.
"Pada hari ini, telah didengar pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru atas kasus dugaan korupsi pungli yang dilakukan tiga terdakwa," ujar Rawatan dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (15/11/2023).
Menurutnya, dalam putusan itu hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menerapkan pasal yang sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kendati begitu, hakim menjatuhkan vonis berbeda dari tuntutan tersebut.
“Terdakwa Hendy Derhavin dijatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis yang sama juga dibacakan oleh majelis hakim untuk terdakwa Iskandar dan Novrizal," terang Rawatan.
Sebelumnya, JPU menuntut Hendy Derhavin dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp400 juta subsider 4 kurungan.
Sementara terdakwa Iskandar dan Novrizal dituntut 4 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Atas putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan sikap terhadap perkara a quo," tegas Kasi Intelijen.
Perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa berawal di awal April 2023. Terdakwa mengetahui akan diadakannya turnamen sepakbola antar instansi Piala Ketua DPRD Kabupaten Siak. Turnamen akan dilaksanakan pada 01 Mei 2023.
Terdakwa, Hendy Derhavin selaku Kasatpol PP menyetujui keikutsertaan institusinya dalam turnamen itu. Melalui saksi Subandi, dia menandatangani proposal untuk penggalangan dana.
Saat itu, dia meminta Subandi untuk menyerahkan proposal kepada Iskandar dan Novrizal. Kemudian memerintahkan untuk meminta sumbangan ke para pengusaha dan peron sawit.
Tidak hanya pengusaha sawit, terdakwa Iskandar dan Novrizal juga dengan proposal itu meminta dana kepada pemilik usaha, pemilik toko harian di Siak. Hasil meminta dana proposal oleh kedua terdakwa dari tanggal 08 April-13 April 2023 itu terkumpul sebanyak Rp9.190.000.
Berita Terkait
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
-
Parkir Liar Merajalela di Tanah Abang, Rano Karno Janjikan 'Bersih-Bersih' Total dalam 3 Hari!
-
Pemprov DKI Tegaskan Larangan Sahur on the Road, 1.900 Personel Disiagakan untuk Patroli Ramadan
-
Fokus Konservasi Budaya dan Lingkungan, Siak Perkuat Pariwisata Berkelanjutan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
Terkini
-
3 Mobil Kecil Bekas untuk Pemula yang Hemat Perawatan, Kabin Lapang
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Rieche Endah Kini Permudah Transaksi Perbankan Warga Dusun di Sumbawa
-
Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap
-
Dua Kurir Sabu 13 Kg Dibekuk di Pelabuhan Bengkalis, Hendak ke Palembang