Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 14 November 2023 | 19:56 WIB
Ilustrasi siswa SMP. [Antara/FB Anggoro]

SuaraRiau.id - Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat di Pekanbaru dilarang membawa sepeda motor ke sekolah untuk meminimalkan balapan liar.

Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan jika larangan itu dimuat dalam surat edaran dan sudah diteruskan ke seluruh SMP di wilayah setempat.

Terlebih lagi anak-anak SMP tersebut juga belum punya Surat Izin Mengemudi atau SIM.

"Karena itu, kami imbau agar tidak membawa kendaraan, karena tidak diperbolehkan. Kita imbau juga ke sekolah agar diingatkan ke peserta didiknya, dan kalau perlu sampaikan ke orangtua. Lebih baik anak-anak itu jalan kaki, atau naik transportasi umum," ujar Jamal dikutip dari Antara, Selasa (14/11/2023).

Dia pun berujar bahwa selain mengingatkan ke peserta didik, pihak sekolah juga diminta memantau lokasi penitipan atau parkir.

Peserta didik memang tidak diperbolehkan membawa kendaraan dan parkir di lingkungan sekolah, tapi kadang ada diparkir di luar sekolah.

“Larangan membawa motor ini untuk pembelajaran juga, bahwa anak-anak itu secara emosional belum bisa membawa kendaraan sendiri, karena SMP ini otomatis belum ada yang umurnya 17 tahun berarti jelas dilarang," jelas Jamal.

Ia meminta kepada orangtua agar turut melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak di luar sekolah. Karena memang balap liar itu dilakukan di luar jam sekolah yakni malam hari.

Untuk meminimalkan balapan liar, kata Jamal, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Polresta Pekanbaru sesuai arahan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun.

"Nanti kami akan berikan waktu ke Polresta atau Polsek setempat untuk melakukan edukasi di sekolah, kalau bisa mengundang orangtua. Itulah beberapa upaya yang kita lakukan guna meminimalkan balap liar," tegas dia. (Antara)

Load More