SuaraRiau.id - Plh Sekwan DPRD Riau Khuzairi membenarkan sejumlah staf ahli dewan mengikuti pencalonan sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
Khuzairi juga mengungkapkan jika sejumlah staf ahli tersebut sudah mengajukan surat pengunduran diri.
"Benar (ada staf ahli DPRD Riau nyaleg)," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (7/11/2023).
Namun pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlah staf yang nyaleg dan berapa orang yang sudah mengundurkan diri karena maju menjadi calon wakil rakyat.
"Saya tidak ingat kalau nama-namanya. Nanti bisa dipastikan lagi," ungkap Khuzairi.
Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir menyatakan sesuai aturan yang berlaku, staf ahli atau tenaga ahli yang bekerja di pemerintahan wajib mengundurkan diri apabila menjadi caleg.
"Jadi tenaga ahli itu aturannya jelas. Tenaga ahli di DPRD, di pemerintahan yang digaji dari APBN/APBD wajib mundur," kata Ilham.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang menyebutkan kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang maju sebagai caleg harus mengundurkan diri dan menyertakan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Meski demikian, fakta di lapangan bisa terjadi sejumlah caleg yang tidak jujur dengan pekerjaannya. Caleg mengaku sebagai pekerja swasta padahal merupakan tenaga di pemerintahan.
"Jika dia tidak terus terang, kami tidak bisa mengidentifikasi jika tidak ada tanggapan masyarakat (selama DCS), setelah DCT tidak bisa lagi (data caleg diubah), kalaupun ada sanggahan masyarakat," sebutnya.
Lebih lanjut, Ilham menjelaskan bahwa masih ada peluang bagi caleg tersebut untuk disengketakan oleh Bawaslu.
Apabila setelah pengumuman DCT, ada laporan terkait caleg belum mengundurkan diri dari profesinya yang digaji oleh negara.
"Setelah DCT diumumkan, kemudian ada laporan setelah ini, ada peluang. Dalam 3 atau 4 jam setelah KPU umumkan DCT, ada laporan, bisa disengketakan oleh Bawaslu. Tapi kami KPU tidak bisa lagi mencoret karena kami sudah pleno," terang Ilham.
Berita Terkait
-
Usut Aliran Uang Tersangka Pemeras Calon TKA di Kemnaker, KPK Periksa Staf Ahli Era Cak Imin
-
Sumber Kekayaan Krisna Mukti, Tabungannya Sempat Ludes Usai Dipakai Nyaleg
-
Analisa Pakar Soal Gugatan UU Pemilu, Caleg Harus 'Akamsi'
-
Kemen PPA Dukung Usulan Caleg Perempuan Ada di Nomor Urut 1 Kertas Suara
-
Berapa Gaji Staf Ahli DPR RI? Pekerjaan yang Ditawarkan Ahmad Dhani ke Vokalis Sukatani
Terpopuler
- 6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Suzuki Dibawah Rp 100 Juta: Irit, Murah, Interior Berkelas
- 5 Serum Viva untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun Keatas, Hempaskan Penuaan Dini
- Klub Presiden Prabowo Subianto Garudayaksa FC Mau Rekrut Thom Haye?
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga untuk 8 Penumpang: Murah, Nyaman, Irit
Pilihan
-
Sah! Pemerintah Mulai Pungut Pajak dari Pedagang E-commerce
-
Sri Mulyani Mulai Sasar Makanan Ringan Bernatrium, Siap-siap Kena Cukai!
-
Kenapa Rocky Gerung Akhir-akhir Ini Sering ke Riau? Ternyata oh Ternyata
-
Tidur Prabowo Bisa-bisa Tak Nyenyak Gara-gara Peringatan Sri Mulyani
-
Kelakar Sri Mulyani Potong Gaji Sekjen Karena Punya 3 Wamen
Terkini
-
Kenapa Rocky Gerung Akhir-akhir Ini Sering ke Riau? Ternyata oh Ternyata
-
Raih Penghargaan, BRI: Wujud Komitmen Berkelanjutan dalam Hadirkan Layanan Wealth Management
-
Hore! 5 Pemain Baru Perkuat PSPS Pekanbaru, Ini Daftar Namanya
-
Polemik Kepengurusan PPP Riau, Dua Kubu Saling Klaim Sah
-
5 Rekomendasi Kaos Kaki Lari Terbaik: No Lecet Anti Gerah, Maksimalkan Performa!