SuaraRiau.id - Plh Sekwan DPRD Riau Khuzairi membenarkan sejumlah staf ahli dewan mengikuti pencalonan sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
Khuzairi juga mengungkapkan jika sejumlah staf ahli tersebut sudah mengajukan surat pengunduran diri.
"Benar (ada staf ahli DPRD Riau nyaleg)," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (7/11/2023).
Namun pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlah staf yang nyaleg dan berapa orang yang sudah mengundurkan diri karena maju menjadi calon wakil rakyat.
"Saya tidak ingat kalau nama-namanya. Nanti bisa dipastikan lagi," ungkap Khuzairi.
Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir menyatakan sesuai aturan yang berlaku, staf ahli atau tenaga ahli yang bekerja di pemerintahan wajib mengundurkan diri apabila menjadi caleg.
"Jadi tenaga ahli itu aturannya jelas. Tenaga ahli di DPRD, di pemerintahan yang digaji dari APBN/APBD wajib mundur," kata Ilham.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang menyebutkan kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang maju sebagai caleg harus mengundurkan diri dan menyertakan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Meski demikian, fakta di lapangan bisa terjadi sejumlah caleg yang tidak jujur dengan pekerjaannya. Caleg mengaku sebagai pekerja swasta padahal merupakan tenaga di pemerintahan.
"Jika dia tidak terus terang, kami tidak bisa mengidentifikasi jika tidak ada tanggapan masyarakat (selama DCS), setelah DCT tidak bisa lagi (data caleg diubah), kalaupun ada sanggahan masyarakat," sebutnya.
Lebih lanjut, Ilham menjelaskan bahwa masih ada peluang bagi caleg tersebut untuk disengketakan oleh Bawaslu.
Apabila setelah pengumuman DCT, ada laporan terkait caleg belum mengundurkan diri dari profesinya yang digaji oleh negara.
"Setelah DCT diumumkan, kemudian ada laporan setelah ini, ada peluang. Dalam 3 atau 4 jam setelah KPU umumkan DCT, ada laporan, bisa disengketakan oleh Bawaslu. Tapi kami KPU tidak bisa lagi mencoret karena kami sudah pleno," terang Ilham.
Berita Terkait
-
Nyaris jadi Caleg, Tompi Beber 6 Alasan Mundur di Detik-detik Terakhir
-
Staf Ahli DPRD Dairi Ditangkap Kasus Begal Payudara Anak Sekolah
-
Fathian Pujakesuma: Gaji DPR Besar, Tapi Modal Nyaleg Belum Tentu Balik
-
Politik Uang Marak di Pileg: Muncul Usulan Hak Politik Dicabut Seumur Hidup, Pelapor Dapat Hadiah!
-
Lepas Status WNI, 7 Potret Ratna Sari Dewi Nyaleg di Jepang pada Usia 85 Tahun
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Popok Sampah Jadi Berkah: UMKM Binaan BRI Ciptakan Inovasi Ramah Lingkungan & Berdayakan Disabilitas
-
Jangan Panik! Transaksi BRI Aman & Lancar saat Libur Maulid Nabi karena Weekend Banking
-
BRI Rayakan Hari Pelanggan Nasional dengan Sambangi dan Sapa Nasabah Secara Langsung
-
Pemprov Riau Siapkan 2 Lokasi Program Transmigrasi, untuk Siapa?
-
Khariq Anhar Jadi Tersangka UU ITE usai Unggah Konten Manipulasi soal Demo