SuaraRiau.id - Plh Sekwan DPRD Riau Khuzairi membenarkan sejumlah staf ahli dewan mengikuti pencalonan sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
Khuzairi juga mengungkapkan jika sejumlah staf ahli tersebut sudah mengajukan surat pengunduran diri.
"Benar (ada staf ahli DPRD Riau nyaleg)," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (7/11/2023).
Namun pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlah staf yang nyaleg dan berapa orang yang sudah mengundurkan diri karena maju menjadi calon wakil rakyat.
"Saya tidak ingat kalau nama-namanya. Nanti bisa dipastikan lagi," ungkap Khuzairi.
Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir menyatakan sesuai aturan yang berlaku, staf ahli atau tenaga ahli yang bekerja di pemerintahan wajib mengundurkan diri apabila menjadi caleg.
"Jadi tenaga ahli itu aturannya jelas. Tenaga ahli di DPRD, di pemerintahan yang digaji dari APBN/APBD wajib mundur," kata Ilham.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang menyebutkan kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang maju sebagai caleg harus mengundurkan diri dan menyertakan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Meski demikian, fakta di lapangan bisa terjadi sejumlah caleg yang tidak jujur dengan pekerjaannya. Caleg mengaku sebagai pekerja swasta padahal merupakan tenaga di pemerintahan.
"Jika dia tidak terus terang, kami tidak bisa mengidentifikasi jika tidak ada tanggapan masyarakat (selama DCS), setelah DCT tidak bisa lagi (data caleg diubah), kalaupun ada sanggahan masyarakat," sebutnya.
Lebih lanjut, Ilham menjelaskan bahwa masih ada peluang bagi caleg tersebut untuk disengketakan oleh Bawaslu.
Apabila setelah pengumuman DCT, ada laporan terkait caleg belum mengundurkan diri dari profesinya yang digaji oleh negara.
"Setelah DCT diumumkan, kemudian ada laporan setelah ini, ada peluang. Dalam 3 atau 4 jam setelah KPU umumkan DCT, ada laporan, bisa disengketakan oleh Bawaslu. Tapi kami KPU tidak bisa lagi mencoret karena kami sudah pleno," terang Ilham.
Berita Terkait
-
Verrell Bramasta Buka Loker Staf Ahli DPR, Jobdesk Tuai Nyinyir Warganet?
-
Verrell Bramasta Open Loker jadi Staf Ahli DPR, Intip Syarat dan Tugasnya
-
Kirana Larasati Lulusan Apa? Pernah Nyaleg Kini Jadi 2nd Runner Up Miss Universe Indonesia 2025
-
Usut Korupsi Hutan Inhutani V, KPK Periksa Staf Ahli Menhut dan 6 Saksi di Lampung
-
Yusril Bongkar 'Sistem Gila' Pemilu, Modal Jadi Caleg Ternyata Jauh Lebih Gede dari Gajinya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
6 Daftar Mobil Bekas Sekelas Honda Brio, Pilihan Logis yang Tak Kalah Stylish
-
Rumah Dinas Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto Digeledah KPK
-
Anak Gajah Bernama Laila Mati di PLG Sebanga, Terungkap Penyebabnya
-
Genap 130 Tahun, BRI: Refleksi untuk Kembali Menegaskan Arah Masa Depan Perusahaan
-
7 Mobil Matic Bekas Bodi Mini Mudah Dikendalikan, Cocok buat Pemula