SuaraRiau.id - Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menolak permohonan praperadilan penetapan 30 orang tersangka atas kasus kericuhan di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam yang terjadi pada 11 September 2023.
Permohonan praperadilan tersebut sebelumnya diajukan oleh tim advokasi nasional untuk Rempang.
Hakim Tunggal Yudith Wirawan dalam sidang putusan di PN Batam mengungkapkan bahwa, penyidikan yang dilakukan kepolisian selaku termohon, hingga menetapkan 30 orang tersangka dalam 25 perkara, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan untuk seluruhnya," ujar Yudith dikutip dari Antara, Senin (6/11/2023).
Jalannya persidangan dibagi menjadi tiga ruang sidang dan masing-masing ruangan dipimpin oleh hakim tunggal dengan kasus yang sama serta menolak permohonan yang sama, yakni Hakim Yudith Wirawan, Hakim Eddy sameaputty dan Hakim Sapri Tarigan.
Hakim Yudith menjelaskan alasan penolakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim advokasi nasional untuk Rempang tersebut.
Salah satunya alat bukti yang didapat oleh polisi pada kericuhan 11 September 2023 tersebut, yang menurutnya sah, karena memperlihatkan tindak pidana.
Selain itu, bukti-bukti yang dimiliki pihak Kepolisian dalam menjerat 30 orang tersangka tersebut dinilai sangat kuat dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, salah satu tim advokasi nasional untuk Rempang Mangara Sijabat mengatakan, pihaknya tetap menghormati keputusan hakim dalam putusan tersebut.
Namun, ke depan, pihaknya akan terus memberikan pengawalan terhadap proses peradilan ke depannya.
"Kami akan terus mengawal proses peradilan, sampai akhir nanti ditetapkannya klien kami apakah benar mereka tindakan pidana apa tidak," ujar Mangara. (Antara)
Berita Terkait
-
Pesawat dari Batam Gagal Mendarat di Bandara Sultan Thaha Jambi Akibat Hujan Lebat
-
Gugup saat Pemeriksaan X-Ray, Penumpang Pesawat di Batam Kepergok Simpan Sabu Lewat Dubur
-
Celakanya Pasal 154 d: Jalan Baru Koruptor Menunda Persidangan?
-
Ancaman Serius di Revisi KUHAP, Koruptor Dapat Celah Lenyapkan Bukti
-
Hak Jawab Laksamana Muda Purn Leonardi dalam Kasus Korupsi Satelit Kemenhan
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
Terkini
-
Free Fire Hadirkan Emote Pacu Jalur, Angkat Tradisi Riau ke Dunia Game
-
Terungkap Pelaku Kasus Beras Oplosan di Riau, Kapolda: Pemain Lama
-
Kabar Lahan SRL Disegel Pemerintah Terkait Karhutla, Apa Kata Ketua APHI Riau?
-
Diduga Terlibat Karhutla Riau: 4 Perusahaan Kena Segel, Satu Pabrik Sawit Ditutup
-
Pertanian Jadi Andalan, BRI Salurkan KUR Rp83,38 Triliun ke Sektor Produktif