SuaraRiau.id - Polemik rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jurnalisme Berkualitas tengah menjadi perbincangan.
Draf perpres yang mengundang pro dan kontra tersebut tinggal menunggu ditandatangi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rupanya, Deddy Corbuzier ikut berkomentar terkait Perpres Jurnalisme Berkualitas dengan melayangkan sindiran kepada pemerintah Indonesia.
Deddy Corbuzier menyinggung pemerintah meski tak secara langsung.
"Oligaaaaar... GOKIL kan..," tulisnya di akun Twitter @corbuzier dikutip Jumat (28/7/2023).
Deddy Corbuzier juga menyematkan link terkait kritik Google terhadap perpres yang sama.
Disebutkannya, jika pemerintah benar-benar mengesahkannya akan berimbas bukan hanya kepada media saja, tetapi juga terhadap konten kreator.
"Tahu berita ini? Kalau aturan pemerintah ini jadi menurut saya intinya akan MEMATIKAN SEMUA konten creator di Indonesia.. Balik lagi ke media konvensional," ungkapnya.
Kritikan Google
Dalam blog resminya, Google menilai perpres tersebut membatasi keragaman sumber berita dan hanya menguntungkan pihak tertentu.
"Alih-alih membangun jurnalisme berkualitas, peraturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik karena memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan," ungkap Google, Selasa (25/7/2023).
Google Indonesia menjelaskan bahwa rancangan Perpres Jurnalisme Berkualitas yang ada saat ini disahkan, pihaknya tak bisa lagi menyediakan sumber informasi yang kredibel dan beragam di Indonesia.
Raksasa internet asal Amerika itu juga khawatir sejumlah programnya untuk mendukung industri media di Indonesia akan sia-sia jika rancangan regulasi baru itu disahkan.
"Kami akan terpaksa harus mengevaluasi keberlangsungan berbagai program yang sudah berjalan serta bagaimana kami mengoperasikan produk berita di negara ini," jelasnya.
Lebih lanjut Google, yang mengaku sudah terlibat dalam pembahasan regulasi itu sejak pertama kali diusulkan pada 2021 lalu, membeberkan ada beberapa dampak negatif jika rancangan perpres tersebut disahkan.
Berita Terkait
-
Jangan Lewatkan! Pendaftaran PPPK Tahap 2 Dibuka Hingga 31 Desember 2024
-
UMK Malang Naik 6 Persen, Pj Wali Kota Ingatkan Perusahaan Tak Lakukan PHK
-
Berapa Harga Asli Stem Cell? Deddy Corbuzier Marah-Marah Ada Oknum Dokter Jual versi Murah
-
Apa Itu Stem Cell? Perawatan yang Dibahas Deddy Corbuzier saat Sentil Oknum Dokter Tukang Tipu
-
Vior Tanyakan Gaya yang Memuaskan Suami, Habib Jafar Jawab dengan Ayat Al Quran
Tag
Terpopuler
- Gibran Terciduk Ulangi Kesalahan Penggunaan 'Para', Warganet: Beneran Nggak Ngerti atau Sengaja?
- Reaksi Guru Kiano saat Peluk Paula Verhoeven Disorot: Tanpa Kata...
- Beda Ajaran Quraish Shihab dan UAS Soal Hukum Mengucapkan Selamat Natal
- Menolak Karyanya Disebut Berisi Makian, Yos Suprapto: Fadli Zon Tak Pantas Jadi Menteri Kebudayaan
- Diisukan Dapat Honor Ceramah Rp 25 Juta, Ustaz Maulana Ungkap Dikontrak TV Selama 30 Tahun
Pilihan
-
5 Cara Merancang Resolusi Tahun Baru 2025 yang Efektif
-
Asal Usul Tradisi Meniup Terompet pada Perayaan Tahun Baru
-
Tegakkan Aturan, KPPU Kanwil V Perkuat Pengawasan di Kalimantan
-
Akses ke IKN Terbatas: Jalan Retak, Kendaraan Berat Kena Pembatasan, Sistem Buka Tutup Aktif
-
Akhir Tahun Berisiko, BMKG Berau Prediksi Pasang Tertinggi 31 Desember
Terkini
-
Tutup 2024, PHR Hadiahkan Produksi 2.350 BOPD dari Sumur Eksplorasi Pertama Lapangan Pinang East
-
PHR Dorong Perempuan Berkarya, Rayakan Hari Ibu dengan Semangat Growth Mindset
-
Akhir Pelarian Pembunuh Guru di Kampar, Ditangkap usai Buron Tiga Pekan
-
Kolaborasi PHR Kembangkan Bandar Bakau Dumai, Kafe dan Homestay Jadi Magnet Wisatawan
-
Momen Nataru, Tarif Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Diskon 10 Persen