SuaraRiau.id - Tiga orang berinisial M, E dan Z ditangkap jajaran Polres Kuansing pada Kamis (13/7/2023) terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Ketiga tersangka dibekuk berdasarkan laporan tanggal 18 Februari 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho menjelaskan kronologi bermula dari awal Juli hingga Agustus 2021 lalu.
Seorang korban warga Telukkuantan yang kini telah meninggal menyerahkan uang sejumlah Rp905 juta dan Rp60 juta kepada tersangka E dan Z. Uang tersebut dipakai untuk pembelian tanah di Lubuk Ambacang sekitar 27 hektare dan panjar tanah tambahan.
"Namun setelah menerima uang itu tersangka E dan Z menggunakan uang panjar senilai Rp60 juta untuk kepentingan pribadi karena tanah yang dipanjar tersebut tidak ada alias fiktif," kata AKP Linter dalam rilisnya, Jumat (14/7/2023).
Lalu keduanya menyerahkan sebagian uang pembayaran tanah seluas kurang lebih 27 hektare tersebut sejumlah Rp780 juta kepada tersangka M.
Penyerahan uang itu untuk pembayaran tanah kepada pemiliknya. Setelah tersangka menerima uang tersebut, M hanya membayar panjar kepada pemilik tanah sejumlah Rp200 juta.
Lalu pemilik tanah mengembalikan lagi uang panjar tersebut kepada M sebesar Rp174,5 juta karena tanahnya masuk ke dalam kawasan hutan lindung.
Kemudian tersangka M mengunakan seluruh uang sejumlah Rp754,5 juta tersebut untuk kepetingan pribadi seperti membayar utang dan lain-lain.
Sejumlah surat keterangan ganti rugi diduga palsu karena nama yang tertera dalam 2 SKGR tersebut tidak ada memiliki tanah di lokasi yang tertera. Tak hanya itu, dalam surat itu tidak ada yang menandatangani.
Berita Terkait
-
Uang Perusahaan Sebesar Rp2,1 Miliar Raib, Selebgram Iymel Laporkan Mantan Karyawannya Dugaan Penggelapan
-
Ujung Aspal Purwakarta, Wisata Hutan Pinus dengan Suasana Sejuk Menyegarkan
-
Catut Nama Istri, Begini Modus Manajer Purchasing Bawa Kabur Duit Kantor Ratusan Juta Rupiah
-
Diperiksa 4 Jam Sebagai Tersangka, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Dicecar 40 Pertanyaan
-
Eks Penasihat Hukum Bos Prodia Mangkir, Polda Metro Bakal Jemput Paksa
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
PNM Fasilitasi Akses Pasar Lebih Luas, Berkah Ramadan untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Didukung BRI, Cokelat Ndalem Sukses Pasarkan Produknya ke Luar Negeri
-
Bukti Dugaan Bagi-bagi Uang Paslon 03 Diserahkan Warga ke Bawaslu Siak
-
Kasus Korupsi Dana Bencana, Eks Kepala BPBD Siak Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Mudik Aman Sampai Tujuan: BRI Group Berangkatkan 8.482 Pemudik di Lebaran 2025