SuaraRiau.id - Tiga orang berinisial M, E dan Z ditangkap jajaran Polres Kuansing pada Kamis (13/7/2023) terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Ketiga tersangka dibekuk berdasarkan laporan tanggal 18 Februari 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho menjelaskan kronologi bermula dari awal Juli hingga Agustus 2021 lalu.
Seorang korban warga Telukkuantan yang kini telah meninggal menyerahkan uang sejumlah Rp905 juta dan Rp60 juta kepada tersangka E dan Z. Uang tersebut dipakai untuk pembelian tanah di Lubuk Ambacang sekitar 27 hektare dan panjar tanah tambahan.
"Namun setelah menerima uang itu tersangka E dan Z menggunakan uang panjar senilai Rp60 juta untuk kepentingan pribadi karena tanah yang dipanjar tersebut tidak ada alias fiktif," kata AKP Linter dalam rilisnya, Jumat (14/7/2023).
Lalu keduanya menyerahkan sebagian uang pembayaran tanah seluas kurang lebih 27 hektare tersebut sejumlah Rp780 juta kepada tersangka M.
Penyerahan uang itu untuk pembayaran tanah kepada pemiliknya. Setelah tersangka menerima uang tersebut, M hanya membayar panjar kepada pemilik tanah sejumlah Rp200 juta.
Lalu pemilik tanah mengembalikan lagi uang panjar tersebut kepada M sebesar Rp174,5 juta karena tanahnya masuk ke dalam kawasan hutan lindung.
Kemudian tersangka M mengunakan seluruh uang sejumlah Rp754,5 juta tersebut untuk kepetingan pribadi seperti membayar utang dan lain-lain.
Sejumlah surat keterangan ganti rugi diduga palsu karena nama yang tertera dalam 2 SKGR tersebut tidak ada memiliki tanah di lokasi yang tertera. Tak hanya itu, dalam surat itu tidak ada yang menandatangani.
Satreskrim Polres Kuansing akhirnya melakukan pemeriksaan dan menetapkan M sebagai tersangka. Dalam kasus penipuan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
''Kita juga mengamankan satu lembar kwitansi Penyerahan uang sejumlah Rp780 juta dari Saudara E kepada M, juga satu lembar kwitansi Penyerahan uang sejumlah Rp174,5 juta dari Saudara PR kepada M,'' jelas AKP Linter.
Berita Terkait
-
Pengusaha Skincare Melaporkan Mario Teguh dan Istri: Dugaan Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp5 Miliar
-
Suhardiman Amby Resmi Jadi Bupati Kuansing, Ini Pesan Gubernur Syamsuar
-
Diduga Lakukan Penipuan Rp 5 Miliar, Ternyata Ini Sumber Kekayaan Mario Teguh
-
Mario Teguh dan Istri Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp5 M
-
Mario Teguh dan Istri Dilaporkan Polisi Dugaan Penipuan Kerjasama Senilai Rp5 Miliar
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Sambangi Lokasi Pembunuhan Gajah, Kapolda Riau Tegaskan Scientific Crime Investigation
-
Pedagang di Siak Keluhkan Daya Beli Turun, Efek Ekonomi Tak Stabil?
-
BRI Peduli Dorong Aksi Bersih Pantai Kedonganan Dukung Gerakan Indonesia ASRI
-
Pegadaian Tegaskan Seluruh Investasi Emas Nasabah Dijamin dan Diaudit Regulator
-
Menteri PKP Apresiasi Kontribusi BRI Percepat Program Perumahan Rakyat