Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 21 Juni 2023 | 15:40 WIB
Ilustrasi narkoba sabu. [Pixabay/B-A]

SuaraRiau.id - Polres Kuansing mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DA (40) terkait kasus narkoba jenis sabu pada Selasa (20/6/2023) malam,

Emak-emak tersebut merupakan warga Dusun Ciberlin Desa Pulau Godang Kari Kecamatan Kuantan Tengah.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita satu buah plastik klip bening yang berisi sabu seberat 0,25 gram.

Kasatresnarkoba Polres Kuansing Iptu Novris H Simanjuntak mengatakan jika tersangka baru saja membeli barang haram tersebut dari wanita berinisial Dw untuk dijual kembali.

"Saat diinterograsi dirinya mengakui barang bukti tersebut miliknya," kata Novris.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi diantaranya satu bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga sabu dan satu unit handphone.

Pelaku DA dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Kuansing guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Load More