Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 18 April 2023 | 12:23 WIB
Ilustrasi uang. [Unsplash.com/Mufid Majnun]

SuaraRiau.id - Lahan terpidana Jumadiono kasus korupsi belanja fiktif di Pemerintahan Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak berhasil dilelang Kejaksaan Negeri atau Kejari Siak.

Tanah seluas 20 ribu meter persegi itu terjual dengan harga Rp212 juta yang dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara pada Rabu (15/3/2023).

Uang hasil lelang terebut sudah masuk ke dalam debet rekening rekening dengan Penerimaan Kejari Siak.

Kepala Kejari Siak Tri Anggoro Mukti melalui Kasi Pidsus Huda Hazamal (Hedy) menyampaikan bahwa uang hasil lelangan tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah melalui Bendahara Umum Daerah Siak.

"Penyetorannya dilakukan oleh jaksa eksekutor yaitu Wirawan Prabowo," kata Kasipidsus, Hazamal Huda (Heydi), Senin (17/4/2023).

Disampaikan Huda, apa yang pihaknya lakukan berdasarkan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2021/ PN.Pbr tanggal 08 November 2021 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Jumadiyono, khususnya pidana tambahan uang pengganti.

Adapun bunyi amar putusan itu, menghukum Jumadiyono untuk membayar uang pengganti sebesar Rp924.022.080, paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ungkap Heydi membacakan putusan hakim.

Setelah penyetoran uang hasil lelang Rp212 juta tersebut, lanjut Heydi, maka sisa uang pengganti yang harus dibayar oleh terpidana adalah sebesar Rp712.022.080.

Adapun Jumadiyono terjerat perkara korupsi setelah divonis bersalah pada 8 November 2021 lalu. Saat dijerat perkara Korupsi, Jumadiyono menjabat sebagai Lurah Simpang Belutu Kandis.

Sementara perkara yang menjeratnya, terkait anggaran belanja langsung Kecamatan Kandis TA 2018 dan 2019. Kasus rasuah yang menyeret Jamadiyono semasa dia menjabat sebagai Kasubag Keuangan dan Kepegawaian Kantor Camat Kandis pada 2018 dan 2019, yang juga Pejabat Penata Keuangan/ PPK pada Kantor Camat Kandis.

Load More