SuaraRiau.id - Lahan terpidana Jumadiono kasus korupsi belanja fiktif di Pemerintahan Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak berhasil dilelang Kejaksaan Negeri atau Kejari Siak.
Tanah seluas 20 ribu meter persegi itu terjual dengan harga Rp212 juta yang dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara pada Rabu (15/3/2023).
Uang hasil lelang terebut sudah masuk ke dalam debet rekening rekening dengan Penerimaan Kejari Siak.
Kepala Kejari Siak Tri Anggoro Mukti melalui Kasi Pidsus Huda Hazamal (Hedy) menyampaikan bahwa uang hasil lelangan tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah melalui Bendahara Umum Daerah Siak.
"Penyetorannya dilakukan oleh jaksa eksekutor yaitu Wirawan Prabowo," kata Kasipidsus, Hazamal Huda (Heydi), Senin (17/4/2023).
Disampaikan Huda, apa yang pihaknya lakukan berdasarkan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2021/ PN.Pbr tanggal 08 November 2021 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Jumadiyono, khususnya pidana tambahan uang pengganti.
Adapun bunyi amar putusan itu, menghukum Jumadiyono untuk membayar uang pengganti sebesar Rp924.022.080, paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ungkap Heydi membacakan putusan hakim.
Setelah penyetoran uang hasil lelang Rp212 juta tersebut, lanjut Heydi, maka sisa uang pengganti yang harus dibayar oleh terpidana adalah sebesar Rp712.022.080.
Adapun Jumadiyono terjerat perkara korupsi setelah divonis bersalah pada 8 November 2021 lalu. Saat dijerat perkara Korupsi, Jumadiyono menjabat sebagai Lurah Simpang Belutu Kandis.
Sementara perkara yang menjeratnya, terkait anggaran belanja langsung Kecamatan Kandis TA 2018 dan 2019. Kasus rasuah yang menyeret Jamadiyono semasa dia menjabat sebagai Kasubag Keuangan dan Kepegawaian Kantor Camat Kandis pada 2018 dan 2019, yang juga Pejabat Penata Keuangan/ PPK pada Kantor Camat Kandis.
Berita Terkait
-
Negara Rugi Rp1,3 Triliun, Kasus Korupsi Proyek LRT Palembang Tambah 'Luka' Waskita Karya
-
Menko Zulhas Dukung Proses Hukum Kasus Gula Impor Tom Lembong
-
KPK Menang Telak 5-0, Dirut ASDP Ira Puspadewi Dkk Keok di Praperadilan
-
Kenapa Tom Lembong Pakai Rompi Warna Pink saat Ditahan Kasus Korupsi? Ternyata Ini Maknanya
-
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Mengaku Menyesal Berada di Pemerintah
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Tragedi di Paser, BEM KM Unmul Tuntut Keadilan dan Perlindungan untuk Masyarakat Adat
-
Ini Alasan Pemerintahan Prabowo Belum Gaspol Bangun Infrastruktur
-
Miris! Ribuan Anggota TNI-Polri Terseret Judi Online, Sinyal Pembenahan?
-
Lapor Mas Wapres ala Gibran: Kebijakan Strategis atau Populis?
-
Emiten Leasing Boy Thohir Akui PHK Ribuan Karyawan
Terkini
-
Dirsamapta Polda Riau Apresiasi Polres Siak Terkait Kesiapan Pengamanan Pilkada
-
Liong Tjai Diburu Polda Riau Terkait Kasus Korupsi di Indragiri Hilir
-
Kapolres Siak Sampaikan Pesan Pilkada Damai di Gereja HKBP Zamrud-Dayun
-
Risiko Bisnis Tinggi, PHR Tegakkan Integritas dan Etika Dalam Budaya Kerja
-
Janji Afni-Syamsurizal Gratiskan Seragam Sekolah untuk Murid Baru, Begini Hitungannya