SuaraRiau.id - Lahan terpidana Jumadiono kasus korupsi belanja fiktif di Pemerintahan Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak berhasil dilelang Kejaksaan Negeri atau Kejari Siak.
Tanah seluas 20 ribu meter persegi itu terjual dengan harga Rp212 juta yang dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara pada Rabu (15/3/2023).
Uang hasil lelang terebut sudah masuk ke dalam debet rekening rekening dengan Penerimaan Kejari Siak.
Kepala Kejari Siak Tri Anggoro Mukti melalui Kasi Pidsus Huda Hazamal (Hedy) menyampaikan bahwa uang hasil lelangan tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah melalui Bendahara Umum Daerah Siak.
"Penyetorannya dilakukan oleh jaksa eksekutor yaitu Wirawan Prabowo," kata Kasipidsus, Hazamal Huda (Heydi), Senin (17/4/2023).
Disampaikan Huda, apa yang pihaknya lakukan berdasarkan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2021/ PN.Pbr tanggal 08 November 2021 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Jumadiyono, khususnya pidana tambahan uang pengganti.
Adapun bunyi amar putusan itu, menghukum Jumadiyono untuk membayar uang pengganti sebesar Rp924.022.080, paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ungkap Heydi membacakan putusan hakim.
Setelah penyetoran uang hasil lelang Rp212 juta tersebut, lanjut Heydi, maka sisa uang pengganti yang harus dibayar oleh terpidana adalah sebesar Rp712.022.080.
Adapun Jumadiyono terjerat perkara korupsi setelah divonis bersalah pada 8 November 2021 lalu. Saat dijerat perkara Korupsi, Jumadiyono menjabat sebagai Lurah Simpang Belutu Kandis.
Sementara perkara yang menjeratnya, terkait anggaran belanja langsung Kecamatan Kandis TA 2018 dan 2019. Kasus rasuah yang menyeret Jamadiyono semasa dia menjabat sebagai Kasubag Keuangan dan Kepegawaian Kantor Camat Kandis pada 2018 dan 2019, yang juga Pejabat Penata Keuangan/ PPK pada Kantor Camat Kandis.
Berita Terkait
-
Walkot Bandung Yana Mulyana Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, KPK Kini Tengah Geledah Ruang Kerjanya
-
Polisi Dinilai Gagal Paham Kasus Helmut Hermawan
-
Wali Kota Bandung Yana Mulyana Resmi Jadi Tersangka, Megawati Minta Kader PDIP Jangan...
-
Resmi! Wali Kota Bandung Yana Mulyana Jadi Tersangka Kasus Suap dan Lebaran di Rutan KPK
-
Dua Terpidana Kasus Korupsi Proyek Perbaikan Jalan Tahun 2017 di Ponorogo Dapat Usulan Remisi
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
Terkini
-
Pembunuhan Lansia di Pekanbaru: Eks Menantu Terlibat, Rumah Pernah Dibobol
-
Pembunuhan Sadis Lansia di Pekanbaru, Mantan Menantu Disebut Terlibat
-
Fundamental Kuat, BBRI Dinilai Masih Layak Koleksi di Tengah Tekanan Pasar
-
Terekam CCTV Rumah, Detik-detik Perampok Hajar Lansia Pekanbaru hingga Tewas
-
Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA, KPK Bakal Periksa Eks Direktur PT Bukaka