SuaraRiau.id - Lahan terpidana Jumadiono kasus korupsi belanja fiktif di Pemerintahan Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak berhasil dilelang Kejaksaan Negeri atau Kejari Siak.
Tanah seluas 20 ribu meter persegi itu terjual dengan harga Rp212 juta yang dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara pada Rabu (15/3/2023).
Uang hasil lelang terebut sudah masuk ke dalam debet rekening rekening dengan Penerimaan Kejari Siak.
Kepala Kejari Siak Tri Anggoro Mukti melalui Kasi Pidsus Huda Hazamal (Hedy) menyampaikan bahwa uang hasil lelangan tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah melalui Bendahara Umum Daerah Siak.
"Penyetorannya dilakukan oleh jaksa eksekutor yaitu Wirawan Prabowo," kata Kasipidsus, Hazamal Huda (Heydi), Senin (17/4/2023).
Disampaikan Huda, apa yang pihaknya lakukan berdasarkan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2021/ PN.Pbr tanggal 08 November 2021 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Jumadiyono, khususnya pidana tambahan uang pengganti.
Adapun bunyi amar putusan itu, menghukum Jumadiyono untuk membayar uang pengganti sebesar Rp924.022.080, paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ungkap Heydi membacakan putusan hakim.
Setelah penyetoran uang hasil lelang Rp212 juta tersebut, lanjut Heydi, maka sisa uang pengganti yang harus dibayar oleh terpidana adalah sebesar Rp712.022.080.
Adapun Jumadiyono terjerat perkara korupsi setelah divonis bersalah pada 8 November 2021 lalu. Saat dijerat perkara Korupsi, Jumadiyono menjabat sebagai Lurah Simpang Belutu Kandis.
Sementara perkara yang menjeratnya, terkait anggaran belanja langsung Kecamatan Kandis TA 2018 dan 2019. Kasus rasuah yang menyeret Jamadiyono semasa dia menjabat sebagai Kasubag Keuangan dan Kepegawaian Kantor Camat Kandis pada 2018 dan 2019, yang juga Pejabat Penata Keuangan/ PPK pada Kantor Camat Kandis.
Berita Terkait
-
Walkot Bandung Yana Mulyana Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, KPK Kini Tengah Geledah Ruang Kerjanya
-
Polisi Dinilai Gagal Paham Kasus Helmut Hermawan
-
Wali Kota Bandung Yana Mulyana Resmi Jadi Tersangka, Megawati Minta Kader PDIP Jangan...
-
Resmi! Wali Kota Bandung Yana Mulyana Jadi Tersangka Kasus Suap dan Lebaran di Rutan KPK
-
Dua Terpidana Kasus Korupsi Proyek Perbaikan Jalan Tahun 2017 di Ponorogo Dapat Usulan Remisi
Terpopuler
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- 6 Mobil Bekas Sedan di Bawah Rp30 Jutaan: Perawatan Mudah, Lunas Tanpa Cicilan
- 3 Negara yang Sebaiknya Tidak Jadi Lawan Timnas Indonesia di Round 4, Potensi Gangguan Non Teknis
- 8 Pilihan Bedak yang Semakin Berkeringat Semakin Bagus, Harga Mulai Rp32 Ribuan!
Pilihan
-
Daftar 13 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2026: Masih Ada Tempat Buat Timnas Indonesia
-
Shin Tae-yong Masuk Rumah Sakit, Sempat Komentari Timnas Indonesia vs Jepang
-
7 HP di Bawah Rp2 Juta Memori 128 GB: Kamera Resolusi Tinggi, Aman Simpan Dokumen
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah, Mulai Rp 65 Jutaan dan Cocok untuk Anak Muda!
-
Striker Jepang Akui Mudah Bikin Gol Indah ke Gawang Timnas Indonesia
Terkini
-
6 Pilihan HP Memori 128 GB Terbaik Juni 2025, Spek Dewa Harga di Bawah Rp2 Juta
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 40 Tahun ke Atas: Wajah Fresh, Terbaik Lindungi Kulit
-
Selamat, Kamu Dapat Transferan Saldo dari 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini
-
Segera Buka 3 Link DANA Kaget Terbaru, Amplopnya Berisi Ratusan Ribu
-
Giliran LPAI Bersuara, Sesalkan Dugaan Bullying Sebabkan Bocah SD di Inhu Meninggal