SuaraRiau.id - Kasus promosi judi online yang dilakukan selebgram kembar yang merupakan mahasiswi tersebut diungkap Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Kekinian, polisi memburu bos atau pemilik website judi online yang dipromosikan dua mahasiswi berinisial TI dan MG yang telah ditangkap petugas kepolisian.
Menurut Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, penyidikan mendalami kasus itu dilakukan untuk memburu bos besar di balik website judi online "robogacor" tersebut.
"Sengaja kami biarkan saja dulu dan tidak diblokir. Kalau kami blokir, otomatis nanti pindah website lagi. Kami kan mengejar bosnya," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (30/3/2023).
Purwanto mengungkapkan bahwa upaya pemblokiran website akan dilakukan setelah pengungkapan jaringan berhasil dilakukan. Dalam hal pemblokiran ini, pihak kepolisian bekerja sama Kominfo.
"Jadi kalau pertanyaan seperti itu pemblokiran nanti setelah terungkap. Ini kan tersangka baru ujung-ujungnya," tegasnya.
Dirinya tak mau begitu merinci terkait kasus ini karena masih dalam tahap pengembangan penyidikan. Termasuk bagaimana dua mahasiswi itu mendapatkan endorse.
"Proses pelaku ini mendapatkan endorse melalui di-DM sama admin," kata dia.
Pihak kepolisian akan menindak para pelaku lainnya jika itu memang masih berada di wilayah Sumbar. Apabila di luar provinsi, koordinasi antar Polda dilakukan.
"Kalau di lokasi ada di tempat kita, penangkapan yang bersangkutan itu kami lakukan. Kalau di tempat lain, otomatis kami kerja sama Polda setempat," imbuhnya.
Sementara dua mahasiswi perguruan tinggi di Kota Bukittinggi ini ditangkap di rumah dan mereka berasal dari Kabupaten Tanah Datar.
"Dia mahasiswa. Kampus mana saya tidak bisa sebutkan, nanti masalah. Salah satu perguruan tinggi di Sumbar pokoknya," ungkapnya.
Terkait kasus yang menjerat dua mahasiswi ini, pihak kepolisian menjerat tersangka pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal enam tahun. (Antara)
Berita Terkait
-
Waduh! Boy William, Ari Lasso, Hingga Denny Cagur Diduga Ikut Promosikan Judi Online
-
Ari Lasso, Boy William, hingga Sule Diduga Promosikan Judi Online, Warganet: Enggak Ditangkap Juga Pak?
-
Viral! Kisah Pegawai yang Terjebak Judi Online Hingga Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
-
Klarifikasi Nurani Perempuan: Mahasiswa Kedokteran Unand Tersangka Pelecehan Seksual Anak Mantan Pejabat di Sumbar
-
Promosi Situs Judi Online, Selebgram Cewek Kembar Asal Tanah Datar Diciduk Polda Sumbar
Terpopuler
- Review dan Harga Skincare NAMA Milik Luna Maya: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- Nasib Pemain Keturunan Indonesia Cucu Sultan Kini Berstatus Pengangguran
- 5 Mobil Murah Mulai 10 Jutaan: Tampilan Mewah, Cocok untuk Keluarga
- Rahasia Kulit Sehat Dr Tompi: 3 Langkah Skincare yang Bisa Kamu Ikuti di Rumah
- 3 Motor Cruiser Murah Bertampang Ala Harley-Davidson: Gunakan Mesin V-Twin, Harga Setara Honda PCX
Pilihan
-
BYD Kembali Pangkas Harga, Bos GWM Geram: Bagaimana Kualitas Mobil Bisa Terjamin?
-
Nasib Miris Rafael Struick: Andalan Timnas Indonesia, Malah Dibuang Brisbane Roar
-
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Tunjuk Eks MU Sebagai Pelatih
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Cerahkan Kulit, Tameng Radikal Bebas
-
Karyawan PT Timah Bobol SDN 3 Mentok, Program AKHLAK Erick Thohir Dipertanyakan
Terkini
-
Bocah SD di Indragiri Hulu Meninggal, Diduga Korban Bullying Teman-temannya
-
Jalan Tol Pekanbaru Seksi Tol Padang-Sicincin Beroperasi Besok Tanpa Tarif
-
Kronologi Polisi Tewas Seketika usai Tabrak Truk Tronton di Pelalawan
-
Bagong, Sapi Kurban Presiden Prabowo untuk Masyarakat Pekanbaru
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Cerahkan Kulit, Tameng Radikal Bebas