SuaraRiau.id - Kasus promosi judi online yang dilakukan selebgram kembar yang merupakan mahasiswi tersebut diungkap Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Kekinian, polisi memburu bos atau pemilik website judi online yang dipromosikan dua mahasiswi berinisial TI dan MG yang telah ditangkap petugas kepolisian.
Menurut Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, penyidikan mendalami kasus itu dilakukan untuk memburu bos besar di balik website judi online "robogacor" tersebut.
"Sengaja kami biarkan saja dulu dan tidak diblokir. Kalau kami blokir, otomatis nanti pindah website lagi. Kami kan mengejar bosnya," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (30/3/2023).
Purwanto mengungkapkan bahwa upaya pemblokiran website akan dilakukan setelah pengungkapan jaringan berhasil dilakukan. Dalam hal pemblokiran ini, pihak kepolisian bekerja sama Kominfo.
"Jadi kalau pertanyaan seperti itu pemblokiran nanti setelah terungkap. Ini kan tersangka baru ujung-ujungnya," tegasnya.
Dirinya tak mau begitu merinci terkait kasus ini karena masih dalam tahap pengembangan penyidikan. Termasuk bagaimana dua mahasiswi itu mendapatkan endorse.
"Proses pelaku ini mendapatkan endorse melalui di-DM sama admin," kata dia.
Pihak kepolisian akan menindak para pelaku lainnya jika itu memang masih berada di wilayah Sumbar. Apabila di luar provinsi, koordinasi antar Polda dilakukan.
"Kalau di lokasi ada di tempat kita, penangkapan yang bersangkutan itu kami lakukan. Kalau di tempat lain, otomatis kami kerja sama Polda setempat," imbuhnya.
Sementara dua mahasiswi perguruan tinggi di Kota Bukittinggi ini ditangkap di rumah dan mereka berasal dari Kabupaten Tanah Datar.
"Dia mahasiswa. Kampus mana saya tidak bisa sebutkan, nanti masalah. Salah satu perguruan tinggi di Sumbar pokoknya," ungkapnya.
Terkait kasus yang menjerat dua mahasiswi ini, pihak kepolisian menjerat tersangka pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan maksimal enam tahun. (Antara)
Berita Terkait
-
Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
-
Polisi Benarkan Keponakan Megawati Terlibat Judi Online, Ternyata Termasuk Tersangka Utama
-
Rekam Jejak Alwin Jabarti Kiemas, Tersangka Judol yang Disebut Sebagai Keponakan Megawati
-
TNI Diminta Ikut Berantas Judol, Begini Kata Menhan Sjafrie Gubris Usulan DPR
-
26 Unit Mobil Kasus Judi Online Disita Polisi
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Hari Guru, Begini Jejak Kisah Guru di Balik Kesuksesan Para Engineer PHR
-
Pimpin Transformasi Hijau Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Review Smartphone iQOO Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Jelang Pencoblosan, Kapolres Ajak Semua Paslon Pilkada Siak Olahraga Bersama