Eko Faizin
Senin, 27 Maret 2023 | 11:32 WIB
Ilustrasi kasus pemerkosaan.

SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial MP (40) ditangkap Polsek Tapung Hilir, Kampar karena diduga memperkosa wanita bersuami.

Aksi bejat MP dilakukan pada korban EL (20) pada Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 00.10 WIB di rumah pelaku.

Peristiwa memilukan tersebut berawal Jumat (24/3/2023) jam 17.00 WIB. Suami korban pamit dari rumah untuk berangkat bekerja.

Korban pun bekerja membantu usaha warung pecel lele milik istri pelaku. Sekitar pukul 22.00 WIB, korban kelelahan sekaligus mau menidurkan anaknya yang masih berumur dua tahun.

Selanjutnya sekira jam 00.10 WIB, saat itu korban sedang istirahat tidur di kamar. Tiba-tiba pelaku datang dan membangunkan korban yang saat itu sedang tidur.

Pada saat terbangun korban terkejut melihat pelaku sudah duduk di atas tempat tidur. Selanjutnya pelaku berkata kepadanya 'Ayok! (sambil memberikan kode dengan menggunakan tangan), Nanti Oom kasi uang dua ratus ribu,'.

Lalu korban pun menjawab 'Jangan, jangan, tidak, tidak'.

Namun pelaku pun terus memaksa korban. Korban terus berontak, sehingga korban kesakitan dan pelaku yang sudah dipenuhi hawa nafsu terus berusaha memperkosa korban.

Setelah melampiaskan hawa nafsunya, pelaku meninggalkan korban yang sedang menangis.

Korban dengan ketakutan langsung menghubungi suaminya yang saat itu sedang bekerja di Kota Bangun.

Load More