SuaraRiau.id - Mantan Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto menjadi terdakwa kasus narkoba sebagai kurir sabu milik terdakwa Teddy Minahasa.
Hal tersebut terungkap pada persidangan kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
"Sabu sempat diantarkan Kasranto ke depan pemadam kebakaran pelabuhan," kata Janto selaku saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruangan sidang dikutip dari Antara, Senin (20/2/2023).
Semua berawal ketika Janto yang kala itu masih bertugas sebagai polisi dan Kasranto yang masih menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru pada Agustus 2022.
Saat itu, Kasranto mendapatkan sabu seberat satu kilogram yang siap untuk dijual. Kasranto meminta tolong Janto untuk mencari orang yang mau beli sabu tersebut.
"Jadi dia (Kasranto) waktu itu di bulan 8 dia tawarkan sabu ke saya. 'Tapi tolong cari lawan dong to', dia bilang seperti itu ke saya," kata Janto.
Janto mengiyakan permintaan tersebut. Tepat satu bulan kemudian nomor asing menghubungi Janto via WhatsApp untuk menanyakan sabu tersebut.
Belakangan nomor tersebut diketahui milik calon pembeli sabu tersebut.
"Dia (Alex) bilang 'ada barang dari Kapolsek? harganya berapa ?'. Saya bilang 'Rp 500 juta'. 'Ya sudah bentuk pembayaran gimana?' 'Harus cash' kata saya," kata dia Janto di persidangan.
Akhirnya, pada 24 September 2022, Kasranto menyuruh Janto mengambil sabu seberat satu kilogram ke ruang Kapolsek.
Sabu tersebut diambil Janto dan langsung diserahkan ke Alex di Lampung Bahari, Jakarta Utara. Alex langsung memberikan uang sebesar Rp500 juta.
Uang tersebut lalu diambil Janto dan langsung diserahkan ke Kasranto. Janto kemudian diberi upah sebesar Rp20 juta dari Kasranto.
Penjualan kedua, Kasranto kembali meminta Janto untuk menjual sabu seberat satu ons. Namun kali ini sabu tersebut diantar Kasranto ke depan kantor pemadam kebakaran pelabuhan.
Di sana, Kasranto menyerahkan barang haram tersebut kepada Janto. Janto mengambil barang itu dan kembali menjualnya ke Alex dengan harga Rp50 juta.
Karena hal tersebut, Janto mendapatkan upah sebesar Rp2.000.000. Penjualan ke tiga kembali terjadi beberapa hari kemudian.
Janto diminta kembali menjual sabu seberat satu ons oleh Kasranto. Kali ini sabu tersebut tidak dibeli oleh Alex melainkan seorang nelayan bernama Nasir dengan harga Rp50 juta.
Proses penyerahan sabu dari Kasranto ke Janto juga terjadi di depan kantor pelabuhan. Nasir mengirimkan uang pembayaran sabu kepada Kasranto melalui rekening atas nama Lutfi.
"Kasranto meminta 'sudah transfer Rp48 juta saja," kata.
Transaksi terakhir terjadi pada 10 Oktober 2022. Saat itu Kasranto mengantar sabu tersebut ke depan pos pelabuhan.
Sabu lalu diambil Janto dan diserahkan kepada pembeli lain dengan harga Rp50 juta. Setelah transaksi itu, Janto dan Kasranto ditangkap oleh Jajaran Polda Metro Jaya atas kasus penjualan narkoba.
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Momen Panas Sidang Kasus Narkoba Jenderal Polisi: Irjen Teddy Minahasa Marahi Saksi, Hotman Paris Diusir Jaksa!
-
Panasnya Sidang Kasus Teddy Minahasa, Hotman Paris sampai Debat Kusir dengan Jaksa
-
Dianggap Provokasi, Sosok ini Sindir Hotman Paris: Kebanyakan Dansa-dansa, Ga Usah Ngurusin Richard Eliezer..
-
Perkara Narkotika Teddy Minahasa Cs, Kampung Bahari Jadi Sasaran Penjualan Sabu Kaki Tangan Kasranto
-
Anggap Saksi Tidak Tahu Konteks Perkara, Teddy Minahasa Kembali Bernada Tinggi di Sidang
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
3 Serum Wardah Terbaik untuk 50 Tahun ke Atas, Pancarkan Pesona Awet Muda
-
5 Sepatu Lari Terbaik untuk Wanita Usia 40 Tahun ke Atas, Nyaman Dipakai Harian
-
7 Skincare yang Sering Promo di Alfamart, Cantik Gak Harus Mahal!
-
Rombongan Bus Karyawan Kecelakaan, 8 Orang Dikabarkan Tewas
-
Wow! Cadangan Minyak Baru Ratusan Juta Barel Ditemukan di Riau