Selanjutnya, truk dibawa ke depan Kantor Dinas Perhubungan, lalu diparkirkan di sana sampai pagi.
“Kami nekat melintasi Jembatan TASL, meski akhirnya diamankan seperti ini,” terang Kodirun.
Lebih jauh dikatakan Kodirun, tidak ada pilihan lain bagi Ia bersama truk lainnya. melintasi jalan rusak sama saja "bunuh diri" sebab akan terpuruk dan buah sawit yang dibawa akan membusuk.
“Kami tahu kami salah, tapi kami memilih diamankan seperti ini, dan menandatangani surat pernyataan, dari pada terpuruk dan TBS membusuk,” lanjut Kodirun.
Itu kenapa, kata Kodirun, hanya ada dua pilihan untul mengantarkan TBS kelapa sawit ke PKS.
"Melintasi Teluk Masjid terpuruk atau melintas Jembatan TASL akan diamankan Dishub Siak. Dan kami memilih diamankam Dishub," beber Kodirun.
Jalan berlubang dan banyak kubangan semakin menjadi jadi sejak dua bulan terakhir. Ketika curah hujan semakin tinggi.
Kodirun dan teman temannya berharap jalan itu dapat diperbaiki, sehingga mereka tak melintasi Jembatan TASL.
Terakhir, Kodirun menuturkan, siapapun yang bertanggung jawab terhadap jalan itu, apakah itu provinsi, atau perusahaan, yang pasti, berikan akses jalan yang baik, agar aktivitas berjalan lancar.
“Hal ini penting buat kami. Dengan akses lancar, tentu ekonomi akan tumbuh,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Siak, Junaidi mengatakan untuk menjaga ketahanan ruas jalan wewenang Pemkab Siak dan pihaknya harus menertibkan kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL).
"Masalah mobil ODOL tadi kita sudah berkoordinasi dengan Lantas. Tetap kita tilang dan meneken surat pernyataan. Apabila melakukan pelanggaran lagi baru kita proses sesuai UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ, " tegas Anong, panggilan akrabnya.
Terkait wewenang perbaikan Jalan Lintas Teluk Masjid-Dosan atau Simpang Obor, Kepala Bidang (Kabid) Binamarga PU Tarukim Siak menyampaikan bahwa jalan tersebut merupakan tanggung jawab dari Pemprov Riau.
"Itu tanggung jawab provinsi," singkat Kabid Binamarga PU Siak Arif melalui pesan Whatsapp, Kamis (22/12/2022).
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) I (Siak, Pekanbaru dan Pelalawan), Ardi Irfandi mengatakan bahwa kewenangan provinsi hanya 10 kilometer.
Berita Terkait
-
Sopir Kaget dengan Suara Sirine, Fakta-fakta Mobil Pajero TNI Tertimpa Truk Pasir di Depok
-
Truk Angkut Terbakar Saat Bongkar Muat di Pergudangan Mitra Sukarame, JNE Jamin Hal Ini
-
Di Tangan Ambu Anne, Jalan Rusak Berat di Purwakarta Bertambah Dibanding Era Dedi Mulyadi
-
Gaya Seksi Wika Salim Iseng Goda Supir Truk, Publik: Bukan untuk Ditiru, Bahaya Banget!
-
Detik-Detik Amanda Manopo Ditabrak Truk Besar, Mobilnya Terpental Jauh
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
Terkini
-
Satu Tahun Danantara Indonesia, Perkuat Tata Kelola Aset Negara Demi Masa Depan Generasi Bangsa
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Kamis 12 Maret 2026
-
Anak Harimau Masuk Kandang Perangkap di Teluk Meranti Pelalawan
-
Perbaikan Jalan Nasional di Riau Digesa Jelang Mudik Lebaran 2026
-
Beri Dukungan Abdul Wahid, UAS Disebut Siap Jadi Saksi Persidangan