Selanjutnya, truk dibawa ke depan Kantor Dinas Perhubungan, lalu diparkirkan di sana sampai pagi.
“Kami nekat melintasi Jembatan TASL, meski akhirnya diamankan seperti ini,” terang Kodirun.
Lebih jauh dikatakan Kodirun, tidak ada pilihan lain bagi Ia bersama truk lainnya. melintasi jalan rusak sama saja "bunuh diri" sebab akan terpuruk dan buah sawit yang dibawa akan membusuk.
“Kami tahu kami salah, tapi kami memilih diamankan seperti ini, dan menandatangani surat pernyataan, dari pada terpuruk dan TBS membusuk,” lanjut Kodirun.
Itu kenapa, kata Kodirun, hanya ada dua pilihan untul mengantarkan TBS kelapa sawit ke PKS.
"Melintasi Teluk Masjid terpuruk atau melintas Jembatan TASL akan diamankan Dishub Siak. Dan kami memilih diamankam Dishub," beber Kodirun.
Jalan berlubang dan banyak kubangan semakin menjadi jadi sejak dua bulan terakhir. Ketika curah hujan semakin tinggi.
Kodirun dan teman temannya berharap jalan itu dapat diperbaiki, sehingga mereka tak melintasi Jembatan TASL.
Terakhir, Kodirun menuturkan, siapapun yang bertanggung jawab terhadap jalan itu, apakah itu provinsi, atau perusahaan, yang pasti, berikan akses jalan yang baik, agar aktivitas berjalan lancar.
“Hal ini penting buat kami. Dengan akses lancar, tentu ekonomi akan tumbuh,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Siak, Junaidi mengatakan untuk menjaga ketahanan ruas jalan wewenang Pemkab Siak dan pihaknya harus menertibkan kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL).
"Masalah mobil ODOL tadi kita sudah berkoordinasi dengan Lantas. Tetap kita tilang dan meneken surat pernyataan. Apabila melakukan pelanggaran lagi baru kita proses sesuai UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ, " tegas Anong, panggilan akrabnya.
Terkait wewenang perbaikan Jalan Lintas Teluk Masjid-Dosan atau Simpang Obor, Kepala Bidang (Kabid) Binamarga PU Tarukim Siak menyampaikan bahwa jalan tersebut merupakan tanggung jawab dari Pemprov Riau.
"Itu tanggung jawab provinsi," singkat Kabid Binamarga PU Siak Arif melalui pesan Whatsapp, Kamis (22/12/2022).
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) I (Siak, Pekanbaru dan Pelalawan), Ardi Irfandi mengatakan bahwa kewenangan provinsi hanya 10 kilometer.
Berita Terkait
-
Sopir Kaget dengan Suara Sirine, Fakta-fakta Mobil Pajero TNI Tertimpa Truk Pasir di Depok
-
Truk Angkut Terbakar Saat Bongkar Muat di Pergudangan Mitra Sukarame, JNE Jamin Hal Ini
-
Di Tangan Ambu Anne, Jalan Rusak Berat di Purwakarta Bertambah Dibanding Era Dedi Mulyadi
-
Gaya Seksi Wika Salim Iseng Goda Supir Truk, Publik: Bukan untuk Ditiru, Bahaya Banget!
-
Detik-Detik Amanda Manopo Ditabrak Truk Besar, Mobilnya Terpental Jauh
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
4 Mobil Lawas Ikonik Toyota, Desain Timeless Paling Dicari Penggemarnya
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
Tumbuh Signifikan, Tabungan Emas Holding Ultra Mikro BRI Naik 66,9% Tembus 13,7 Ton
-
Koalisi Masyarakat Datangi Kejati Riau, Ungkap Tuntutan Terkait Polemik TNTN
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang