Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 15 Desember 2022 | 23:26 WIB
Ilustrasi uang penggelapan. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Polsek Tenayanraya Pekanbaru mengamankan seorang karyawan berinisial FT (45) yang diduga menggelapkan uang konsumen sebanyak Rp176 juta.

Tersangka dibekuk di Kompleks Pergudangan, Jalan Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Selasa (13/12/2022).

Kanit Reskrim Polsek Tenayanraya Iptu Dodi Vivino menyebutkan bahwa pelaku telah menggelapkan uang perusahaan di tempatnya bekerja.

"Pelaku dilaporkan oleh rekan kerjanya Muhammad Faisal Pane (38) atas dugaan penggelapan yang merugikan (perusahaan) MKJP FOODS sebesar Rp 176 juta," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (15/12/2022).

Penggelapan tersebut diketahui setelah Faisal memeriksa data pembukuan sistem keuangan di perusahaan tersebut.

Saat dicek, ia menemukan adanya kejanggalan pada data konsumen yang dipegang oleh pelaku.

"Ada piutang 45 orang konsumen yang tercatat sudah melunasi. Faisal kemudian meminta rekan kerjanya yang lain untuk menelepon 45 konsumen tersebut," lanjutnya.

Setelah dihubungi satu per satu, para konsumen tersebut mengatakan bahwa telah melunasi utang dan membayar kepada pelaku.

Saat ditanyakan kepada pelaku akan keberadaan uang tersebut, pelaku mengaku uang yang dibayarkan konsumen telah dipakainya. Merasa perusahaan telah dirugikan, FT pun dilaporkan oleh rekan kerjanya.

Dikatakan Dodi, selain pelaku pihaknya turut mengamankan barang bukti tiga lembar faktur penjualan.

"Melalui gelar perkara, kasus penggelapan tersebut langsung proses sidik dan langsung dilakukan penahanan. Saat ini kasusnya dalam pengembangan lebih lanjut," tegas Dodi. (Antara)

Load More