SuaraRiau.id - DPO kasus dugaan korupsi RSUD Bangkinang, Kampar berinisial KTA akhirnya ditangkap Jawa Timur, Malang pada Senin (14/11/2022) malam.
KTA diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Riau saat sedang berada di salah satu kos-kosan yang berada di Kota Malang.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah menyatakan bahwa tersangka merupakan Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen.
"Kami sudah melakukan penjemputan terhadap salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung instalasi rawat inap (Irna) tahap III RSUD Bangkinang tahun anggaran 2019," terang Rizky dikutip dari Riaulink.com--jaringan Suara.com, Selasa (15/11/2022) malam.
Ia menyatakan bahwa KTA merupakan tersangka yang keenam dan sudah melarikan diri lebih kurang selama tujuh bulan terhitung dari bulan Februari 2022 lalu.
"Sebenarnya pelaku ada rumah di Kota Malang, tapi ia menyewa satu kamar kos, untuk melabui pengejaran dari tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau," terang Rizky.
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, kami sudah panggil yang bersangkutan sebanyak tiga kali, tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir, oleh sebab itu di nyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," sambungnya.
Penangkapan DPO tersebut, berkat dari bantuan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Malang.
"Usai di lakukan penangkapan, yang bersangkutan langsung di bawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk di lakukan proses penahanan," ujarnya.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan.
Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038.
Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia.
Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.
Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14.
Berita Terkait
-
Melawan Saat Akan Ditangkap, DPO yang Rampok dan Bunuh Korbannya di Sumsel Tewas Ditembak
-
Ustadz Terduga Teroris Asal Sumenep Dibekuk Tim Densus saat Pulang Dari Musala di Magetan
-
Viral Penganiayaan Driver Ojol Terekam CCTV Resto Mie Gacoan Kota Bogor
-
Tidak Kooperatif, Polisi Masukan 2 Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan Jadi DPO
-
Sempat Menjadi Buronan, Orang Tua Pelaku Penusukan di Cimahi Ternyata Ikut Terlibat Sembunyikan Barang Bukti
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
Chongqing 1949, Pertunjukan Sejarah Berbalut Teknologi Canggih
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
-
Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu