SuaraRiau.id - Kasus pembunuhan yang melibatkan Jessica Wongso pada 2016 silam kembali menjadi perbincangan lantaran menyeret nama Ferdy Sambo.
Diketahui, kala itu Ferdy Sambo menjadi penyidik sekaligus Wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membantu Brigjen Krisna Mukti.
Kala itu kedua petinggi Polri tersebut sedang mengungkap kasus pembunuhan Mirna yang dilakukan oleh Jessica Wongso di sebuah kafe di Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Ferdy Sambo dan Krisna Mukti sukses mengungkap penyebab kematian Mirna yang ditemukan adanya racun sianida di dalam minuman kopi, membuat Jessica Wongso tak bisa mengelak hingga dijatuhi hukuman pidana 20 tahun penjara.
Kini, kasus keduanya seolah dikait-kaitkan kembali. Sama-sama menggemparkan publik atas tuduhan tindak kejahatan yang dilakukan, lebih tepatnya kasus pembunuhan.
Proses sidang kasus keduanya pun tampak mendapat perhatian publik yang luar biasa, sejumlah televisi swasta beberapa kali bahkan melakukan siaran langsung terkait penayangan proses pengadilan tersebut.
Sama-sama mengandung unsur drama yang luar biasa dan melalui proses yang cukup panjang di pengadilan, baik Ferdy Sambo kini seolah sedang menantikan vonis hukuman mati atau 20 tahun penjara seperti yang kini tengah dijalani Jessica Wongso di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dulu turut mengadili Jessica Wongso kini justru Ferdy Sambo lah yang tengah diadili di meja sidang.
Bahkan dalam sebuah wawancara, pemilik nama Jessica Kumala Wongso tersebut pernah bertutur, "Saya difitnah saat itu. Namun karena semua orang mencekam saya, menuduh saya hingga akhirnya saya hanya pasrah sampai divonis 20 tahun penjara".
Dikutip Hops.id--jaringan Suara.com dari akun Instagram @invictus.id_queen, bahkan wawancara tersebut dilakukan saat Jessica Wongso sambil menangis tersedu.
Bak roda kehidupan selalu berputar, publik seolah dibuat flashback ke belakang saat Ferdy Sambo bisa meroket di puncak karir setelah menjebloskan Jessica Wongso ke jeruji besi.
Bahkan, pada 2020 kemudian Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri menggantikan Irjen Ignatius Sigit Widiatmono yang meninggal karena sakit.
Muncul di tengah kasus pembunuhan Brigadir J, melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), jenderal polri berpangkat bintang dua tersebut harus menelan Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Jum’at, 26 Agustus 2022.
Bahkan, puncak karir seorang Ferdy Sambo bukan lagi melampaui jabatan ketua yang diketahui bisa dua kali naik pangkat dari Krishna Mukti sebelumnya namun kini benar-benar sudah berakhir di meja pengadilan dengan vonis hukuman mati yang menanti.
Berita Terkait
-
Menyoal Permintaan Maaf Ferdy Sambo ke Orang Tua Brigadir J: Tetap Singgung Pelecehan, Demi Simpati?
-
Sosok Kodir, ART Ferdy Sambo yang Bertugas Bersihkan Darah Brigadir Yosua
-
The Power of Emak-Emak, di Persidangan Ibu Brigadir J ke Geng Ferdy Sambo: Kamu Seorang Jenderal Enggak Usah Banyak Bicara
-
Ibu Brigadir J Berlinang Air Mata Tanya Kuat Ma'ruf: Habisi Anakku dengan Sadis, Kejahatan Apa yang Kalian Tutupi?
-
Parodikan Susi ART Ferdy Sambo saat Sidang, Soimah Bikin Netizen Ngakak
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Tarik Tunai, Berikut Dampak Nyata AgenBRILink di Perbatasan RI-Malaysia
-
Roket Ariane 5 Memungkinkan Masyarakat di Wilayah 3T Mendapat Layanan Perbankan dari BRI
-
Menhut Serahkan SK Indikatif Hutan Adat di Kuansing, Bahtera Alam Ungkap Potensi Besar
-
6 Mobil Bekas 60 Jutaan Kabin Lega: Penumpang Nyaman, Barang Bawaan Aman
-
5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien