Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 26 Oktober 2022 | 21:20 WIB
Wanita bercadar ditangkap seusai menodongkan senpi jenis FN ke Paspampres di Istana Negara. [ist]

Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan karena penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.

Yang bersangkutan saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Densus 88 Antiteror Polri.

Densus 88 dilibatkan dalam penyidikan kasus tersebut atas dugaan tersangka SE terpapar radikalisme.

Penyidik Densus 88 mengatakan tersangka SE terhubung dengan akun media sosial Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan NII (Negara Islam Indonesia). (Antara)

Load More