SuaraRiau.id - Irjen Teddy Minahasa Putra tak jadi menjabat menjadi Kapolda Jawa Timur lantaran tersandung kasus peredaran narkoba. Ia pun kini terancam sanksi berat.
Irjen Teddy Minahasa sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat (Sumbar). Dirinya sempat diberikan gelar adat kehormatan Minangkabau oleh LKAMM Sumbar bergelar Tuanku Bandaro Alam Sati.
Lalu, apakah gelar kehormatan Irjen Teddy Minahasa tersebut bakal dicabut?
Menurut Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Dt Nan Sati, pemberian gelar adat dan masalah hukum yang menimpa Irjen Teddy sebetulnya adalah dua sisi yang berbeda.
"Pemberian gelar ini adalah karena prestasi beliau. Sebelum kejadian, beliau telah berhasil membongkar dan menghabisi pembeking judi online, pembeking prostitusi meskipun itu anggota polisi sendiri," ujarnya dikutip dari Covesia.com--jaringan Suara.com, Sabtu (15/10/2022).
Fauzi bahar juga mengatakan bahwa Irjen Teddy Minahasa juga telah mensosialisasikan tentang "restorasi justice" yang dulunya adalah hak Niniak Mamak.
Menurut Fausi, dia bahkan menganalogikan soal "restorasi justice" di Minangkabau, seperti golok yang telah tumpul yang telah karatan dan disimpan di belakang.
Kemudian, lanjut Fauzi, Irjen Teddy mengasah lagi (fungsi) itu sampai tajam dan diberikan lagi kepada Niniak Mamak di Ranah Minang.
"Dan ini yang sudah sangat lama ditunggu oleh seluruh Niniak Mamak di Sumatera Barat," ungkap dia.
Fauzi menambahkan, Irjen Teddy juga telah memarakkan program vaksinasi di Sumbar, yang level sebelumnya berada di bawah dan dinaikkan menjadi ke atas.
"Beliau juga sangat sungguh-sungguh dalam membangun Sumatera Barat baik di bidang pendidikan kesehatan dan moral dan ini cocok sekali dengan konsep LKAAM Sumatera Barat," jelasnya.
Dari itulah, kata Fauzi, Irjen Teddy mendapatkan gelar yaitu Tuanku Bandaro Alam Sati.
Sementara, terkait peristiwa hukum yang baru menimpa Irjen Teddy, kata Fauzi, itu di luar jangkauan LKAAM.
Menyikapi itu, LKAAM Sumbar menghormati proses hukum praduga tidak bersalah. Fauzi menyimpulkan, atas dasar itulah LKAAM akan membuat keputusan, apakah gelar adat yang sudah diberikan akan dicabut atau tidak.
"Sebetulnya gelar apa saja yang diberikan oleh LKAAM itu dirembukkan secara bersama, dan soal pencabutan nanti akan kita rapatkan lagi untuk mengambil sebuah keputusan sehingga tidak simpang siur," jelasnya.
Berita Terkait
-
Mantan Kabareskrim Sindir Teddy Minahasa yang Tersangkut Kasus Narkoba: Jabatan Moncer, Prestasi Tak Ada!
-
Pedas! Sindiran Susno Duadji ke Teddy Minahasa 'Jabatan Moncer, Tak Ada Prestasi'
-
Jadi Otak Peredaran Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Melawan, Siapkan Langkah Ini!
-
Pengusaha Mami Linda Pembeli Sabu Irjen Teddy Minahasa Jadi Sorotan, Cepu atau Terjebak?
-
Begini Cara Culas Irjen Teddy Minahasa dalam Jaringan Narkoba, Berkomplot dengan Bawahan
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Belasan Wanita dan 2 Pria Terjaring Razia Satpol PP di Jondul Pekanbaru
-
PSPS Pekanbaru Taklukkan Sumsel United di Kandang Lawan
-
Sejumlah Sekolah di Pekanbaru Masih Tahan Ijazah Siswanya
-
Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka Perambahan Hutan untuk Kebun Sawit
-
Polres Dumai Gagalkan 3 Kg Cartridge Narkoba ke Medan