Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 05 Oktober 2022 | 18:42 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven. [Instagram/baimwong]

SuaraRiau.id - Polres Metro Jakarta Selatan berencana memanggil Baim Wong setelah mendalami laporan konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan, ada dua simpatisan yang melaporkan Baim Wong terkait aksi prank KDRT di Polsek Kebayoran Lama.

"Ya sudah ada dua laporan dari dua simpatisan polisi ke Polres Jaksel," kata Nurma dikutip dari Antara, Rabu (5/10/2022).

Menurut dia, pihak Kepolisian akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan setelah pengumpulan barang bukti dan memeriksa para saksi.

"Jadi tetap ya kita kembali mengumpulkan barang bukti, kemudian memeriksa saksi-saksi nanti. Yang jelas kita memanggil yang diduga ya," ujar dia.

Sebelumnya, Paula Verhoeven mendatangi Polsek Kebayoran Baru dan memberikan laporan tindakan KDRT yang dilakukan suaminya kepada petugas pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Namun laporan tersebut ternyata hanya untuk konten Youtube keduanya.

"Sabtu tanggal satu lebih kurang jam 4 sore, datang Paula mau bikin laporan tentang KDRT, ternyata laporannya buat konten Baim, ternyata prank,” kata Kapolsek Kebayoran Lama Komisaris Polisi Febriman, Senin (3/10/2022).

Atas hal tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman satu tahun empat bulan sesuai pasal 220 KUHP. (Antara)

Load More