SuaraRiau.id - Sejumlah narapidana koruptor dinyatakan bebas bersyarat beberapa waktu yang lalu. Mereka bebas dalam waktu yang berdekatan.
Publik pun dibuat geram lantaran kebebasan para koruptor tersebut setelah mendapatkan banyak sekali pemotongan masa tahanan.
Salah satunya adalah Jaksa Pinangki yang divonis bersalah dan dihukum 10 tahun penjara tetapi hukumannya kemudian dipotong lagi jadi 4 tahun.
Namun, belum genap 4 tahun di penjara, Pinangki kemudian bebas pada 6 September 2022 dengan hanya menjalani 2 tahun masa tahanan.
Fenomena itu mendapat tanggapan dari pengacara kondang Hotman Paris.
Ia mencoba menjawab isu tersebut ketika tampil sebagai pembicara pada podcast Close the Door.
Dalam kanal YouTube Deddy Corbuzier, Hotman Paris menyatakan bahwa hal tersebut dapat terjadi dengan syarat tertentu dan ini diatur dalam undang-undang.
“Memang sudah keluar undang-undang yang baru tahun 2022, di mana setiap terpidana, bukan hanya koruptor, yang telah menjalani 2/3 masa hukuman bisa bebas bersyarat sehingga jika dikurangi dengan remisi maka dia bisa menjalani hanya setengah masa hukuman,” ujarnya dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Kamis (22/9/2022).
Hotman Paris lantas memberi contoh kasus Jaksa Pinangki yang hukumannya banyak mendapatkan pemotongan hingga hanya menjalani kurang dari setengah masa hukumannya.
“Syaratnya dalam undang-undang itu adalah berkelakuan baik,” jelasnya.
Hotman mengaku sempat mempertanyakan apa yang dimaksud dengan berkelakuan baik kepada Kepala Humas Kementrian Hukum dan HAM.
“Ya antara lain dia berkebun,” ucap Hotman mengulangi jawaban yang dia dapat.
Deddy Corbuzier lantas ikut mempertanyakan jawaban tersebut.
“Apa hubungannya koruptor berkebun dianggap berkelakuan baik?” protes Deddy.
Hotman Paris lantas mencoba menjelaskan bahwa dengan berkebun artinya para terpidana tersebut menunjukkan sisi humanisnya sehingga berdasarkan undang-undang, yang bersangkutan layak untuk mendapat pemotongan masa tahanan.
Dalam podcast tersebut Hotman Paris juga berbicara tentang berbagai macam hal mulai dari koruptor, hukum di Indonesia yang masih tajam ke atas dan tumpul kebawah hingga berbagai kasus yang sedang viral saat ini.
Berita Terkait
-
Deddy Corbuzier Dilarang Unggah Video ini saat Titiek Puspa Masih Hidup
-
Presiden Prabowo Tolak Ada Hukuman Mati, Menteri Hukum: Belum Kita Bicarakan
-
Komentari Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Hotman Paris Minta Pelakor Tahu Diri: Kan Lo yang Salah
-
Prabowo Pertimbangkan Nasib Keluarga Koruptor, KPK Langsung Pasang Badan!
-
Prabowo Khawatirkan Nasib Keluarga Koruptor, KPK: Ada Mekanisme Pasal TPPU
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Omzetnya Kini Ratusan Juta, Ini Sukses Kisah Andara Cantika Indonesia Berkat BRI
-
Jalan Lobak yang Amblas Diperbaiki, Dishub Pekanbaru Terapkan Rute Satu Arah
-
Diusut Polda Sejak Juni 2024, Apa Kabar Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau?
-
Lurah di Pekanbaru Dibebastugaskan usai Terjerat Kasus Minta THR ke Pedagang
-
Harta Kekayaan Muhammad Isa Lahamid, Ketua DPRD Pekanbaru Komentari Mobil Dinas Alphard