SuaraRiau.id - Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak bisa mengintervensi terhadap narapidana kasus korupsi yang mendapat program bebas bersyarat.
"Soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat; dan harus diketahui, Pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum kalau urusan hukuman dan membebaskan itu," kata Mahfud di Istana Merdeka dikutip dari Antara, Kamis (8/9/2022).
Dia menjelaskan keputusan hakim dalam memberikan bebas bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi maupun kasus lainnya merupakan proses ketatanegaraan yang harus dihormati.
Menurutnya, program pembebasan bersyarat maupun pengurangan jumlah masa hukuman merupakan keputusan dari majelis hakim atau pengadilan yang tidak bisa diintervensi.
"Kita membawanya ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat. Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya kita tidak bisa ikut campur," katanya.
Seperti diketahui, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang merupakan terpidana kasus korupsi menjalani program bebas bersyarat.
Selain mantan Jaksa Pinangki, terdapat empat terpidana korupsi lain yang juga bebas bersyarat, Kamis (8/9/2022), salah satunya ialah mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan lima narapidana kasus korupsi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sehingga mendapatkan program bebas bersyarat yang diajukan ke Ditjenpas.
Pinangki telah menjalani masa pidana atau melewati dua per tiga dari masa pidananya, sehingga bisa mengajukan bebas bersyarat.
Sementara di Riau, mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin juga resmi bebas bersyarat pada Rabu (7/9/2022) pagi.
Amril Mukminin diketahui menjalani kurungan 2,5 tahun di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. (Antara)
Berita Terkait
-
Mahfud MD Sentil Prabowo: Efisiensi Bukan Pangkas Anggaran Program Berjalan
-
Anies Baswedan Jauh-Jauh dari Jakarta demi Jadi Pembicara Tarawih UGM, Yang Dicari Malah Jokowi
-
Deret Peristiwa Tak Lazim di Ruang Sidang: Sandra Dewi dan Harvey Moeis Pelukan, Firdaus Oiwobo Naik Meja
-
Nasionalisme Dipertanyakan Bahlil Lahadalia, Mahfud MD Serukan Tagar Kabur Aja Dulu
-
Blak-blakan! Respons Mahfud MD soal Tagar Kabur Aja Dulu: Jujur, Saya Masih Hidup Aman dan Nyaman
Tag
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Inovasi Tradisi: Perjalanan Songket PaSH di BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Terus Menuju Pasar Dunia
-
Viral Dugaan Perselingkuhan Dua ASN Imigrasi Pekanbaru Berujung Lapor Polisi
-
Hijaukan Pesisir, PT PNM Bersama Relawan Bakti BUMN Tanam 1.000 Mangrove
-
Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Berlanjut, Muflihun Kembali Diperiksa Polda Riau
-
Video Pasien 'Ditolak' Berobat di Siak Ternyata Benar Adanya, Puskesmas: Miskomunikasi