SuaraRiau.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana meminta keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal proses perencanaan hingga penganggaran untuk penyelenggaraan ajang balap mobil Formula E yang telah digelar di Jakarta pada Juni 2022.
"Lebih kurang biasanya terkait dengan proses perencanaan, awalnya itu seperti apa, tawaran dari mana. Kemudian direncanakan, kemudian proses penganggarannya, kemudian pelaksanaannya sampai dengan pertanggungjawabannya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari Antara, Selasa (6/9/2022).
KPK menjadwalkan memanggil Anies Baswedan pada Rabu (7/9/2022) untuk dimintai keterangan seputar permasalahan penyelenggaraan ajang Formula E yang sedang diselidiki lembaga antikorupsi itu.
Selain itu, kata Alex, KPK juga ingin mengetahui apakah dari penyelenggaraan Formula E tersebut mendapatkan keuntungan atau tidak.
"Kan sudah terlaksana, kami ingin tahu juga bagaimana pelaksanaannya, apakah kemarin itu mendapatkan keuntungan atau tidak karena kalau tujuannya bisnis kan pasti pertimbangannya nanti mendapatkan keuntungan, banyak wisatawan yang datang menginap, menumbuhkan ekonomi kan. Itu yang perlu kami klarifikasi bagaimana penganggarannya," ujar Alex.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan keterangan Anies Baswedan dibutuhkan untuk membuat terangnya suatu perkara.
"Kalaupun ada seseorang yang dipanggil oleh KPK maka tentulah ada kepentingan terhadap membuat terangnya suatu perkara. Apakah dipanggil sebagai saksi, apakah dipanggil karena dia mengetahui, karena dia mendengar, karena dia melihat, karena dia mengalami sendiri suatu peristiwa. Itulah kepentingan KPK untuk membuat terangnya suatu peristiwa," kata Firli.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dirinya telah menerima surat panggilan dari KPK untuk memberi keterangan pada Rabu (7/9/2022).
Anies menegaskan akan datang memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan seputar penyelenggaraan Formula E.
KPK beberapa waktu sebelumnya juga telah meminta keterangan dari beberapa pihak terkait penyelenggaraan Formula E, di antaranya mantan Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo. (Antara)
Berita Terkait
-
Terkait Pj Gubernur Pengganti Anies Baswedan, PWNU DKI Usulkan Kemendagri Lakukan Uji Publik
-
Anies Baswedan Dipanggil KPK Terkait Formula E, Ferdinand Hutahaean: Saksi yang Bisa Jadi Tersangka
-
Bentuk Transparansi, Pemprov DKI Didesak Terbitkan Laporan Keuangan Formula E
-
Di Hadapan Pejabat Negara Lain, Anies Pamerkan Penjenamaan RSUD Jadi Rumah Sehat
-
Endus Bau Korupsi, KPK Kulik Kegiatan Usaha PT Sriwijaya Mandiri Di Sumsel
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
-
Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu
-
Pemkab Siak Sewa Mobil Dinas Rp8 Miliar, tapi Ada yang Janggal
-
Segera Dibuka, Berikut Link SPMB Tingkat SD dan SMP di Pekanbaru