SuaraRiau.id - Kasus perjudian berhasil diungkap jajaran Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) baru-baru ini.
Judi yang berhasil terungkap kepolisian adalah modus gelanggang permainan (gelper) dan toto gelap (togel).
Judi gelper di Warung Tami, Ruli Teluk Bakau Nomor 91, RT 03/RW 09 Kelurahan Batu Besar, Nongsa menjadi kasus pertama yang berhasil terungkap.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan gelper itu digerebek pada Rabu (3/8/2022) lalu, sekira pukul 22.30 WIB.
Lima pelaku turut diamankan dalam penggerebekan gelper tersebut. Mustamin pemilik warung, seorang wanita berinisial SA selalu wasit. Ada juga pelaku lain berinisial PP, P dan AZ sebagai pemain.
"Kita juga amankan barang bukti uang tunai pemain Rp 70 ribu, uang wasit dari tangan wasit Rp 770 ribu, master mesin Pokemon dan Kingkong, buku catatan, dan kunci mesin gelper," kata Nugroho dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (18/8/2022).
Pengungkapan kedua kasus perjudian tersebut berdasarkan hasil laporan warga sekitar yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut.
Nugroho mengatakan, permainan gelper sebenarnya memiliki izin dari Dinas Pariwisata.
"Tapi bukan perjudian, melainkan permainan ketangkasan. Selain itu, tak boleh ada transaksi keuangan," kata dia.
Namun, lokasi yang diamankan pihaknya ini tidak memiliki izin dan ditemukan terjadi transaksi keuangan langsung.
Kasus perjudian kedua yang diungkap Satreskrim Polresta Barelang adalah togel di depan Kantor BRI Jodoh, Batuampar, Batam. Lokasi itu digerebek sekitar pukul 22:30 WIB, Rabu (17/8/2022).
"Dua orang berhasil kita amankan, I (31) merupakan bandar judi dan A (22) merupakan pemain," kata Nugroho.
Barang bukti yang turut diamankan yakni satu buku catatan nomor togel, kertas tanda tangan nomor togel, satu unit hp Nokia senter berwarna hitam dan uang tunai Rp 769 ribu.
Menurut pengakuan bandar togel, ia meraup keuntungan kurang lebih Rp 1 juta per hari. "Kalau kita hitung berarti kurang lebih Rp 30 juta per bulan," katanya.
Para pelaku dijerat pasal 303 jo 303 BIS KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Kapolresta Barelang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermaian judi, jika nanti ditemukan akan ditindak pihaknya.
"Ini merupakan tindak lanjut Kapolri melaui Kapolda Kepri. Jika ditemukan adanya unsur atau lokasi perjudian di Polresta Barelang, masyarakat atau pihak-pihak yang ada niat, berhentilah! Jika kita temui, akan kita tindak," tutupnya.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Diduga Terlibat Bisnis Gelap Judi Konsorsium 303, Ini Kata Polri
-
Pengamat soal Judi di Riau, Singgung Organisasi Pemuda Bikin Lomba Berunsur Taruhan
-
Bisnis Gelap Judi 303 Diduga Libatkan Ferdy Sambo, Polri Beri Jawaban
-
Usai Terbongkarnya Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Kini Diduga Terlibat Kasus Perjudian Online
-
Dikaitkan dengan Dugaan Judi 303 Ferdy Sambo, Crazy Rich Surabaya Bersuara
Tag
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Kekurangan Timnas Indonesia Kalahkan China: Kami Tidak...
-
BREAKING NEWS! Timnas Indonesia Lolos Babak Keempat, Nawaf Alaqidi Ikut Bantu
-
Hasil Timnas Indonesia vs China: Gol Ole Romeny Bawa Garuda Naik ke Peringkat 3 Grup C!
-
Mimpi Timnas Indonesia Terkubur! Gagal ke Piala Dunia 2026 Tanpa Playoff usai Australia Hajar Jepang
-
Bahlil Cabut Sementara IUP Tambang Nikel Anak Usaha Antam di Raja Ampat
Terkini
-
PNM Ajak Karyawan Tebar Kebaikan lewat Sedekah Kurban
-
Kabar Duka, 5 Jamaah Haji Riau Meninggal di Tanah Suci
-
7 Bumbu Rendang Instan Pilihan: Rasa Menggugah Selera, Praktis Harga Ekonomis
-
5 Rekomendasi HP Samsung Sejutaan Terbaik, RAM Mumpuni Kamera Resolusi Tinggi
-
4 Link DANA Kaget, Pastikan Amplop Kejutannya Isi Dompet Digitalmu