SuaraRiau.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan terhadap terdakwa Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra.
"Tim jaksa KPK, Selasa (2/8/2022) telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memvonis terdakwa (Andi Putra) dengan penjara 5 tahun dan 7 bulan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Rabu (3/8/2022).
Andi Putra merupakan terdakwa kasus suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kuansing.
"Adapun alasan banding di antaranya terkait tidak dipertimbangkannya soal tuntutan uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa dimaksud," ucap Ali.
KPK mengharapkan majelis hakim tingkat banding akan menerima upaya hukum tersebut dan memutus sesuai amar tuntutan tim jaksa KPK.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada Rabu (27/7) memvonis Andi Putra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 7 bulan ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Andi Putra terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta Andi Putra divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.
Selain itu, JPU KPK juga meminta agar hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Andi Putra berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana. (Antara)
Berita Terkait
-
Sawit Watch Adukan Penerbitan HGU di Kotabaru ke Kementerian ATR/BPN
-
Profil Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Terbesar yang Rugikan Negara Rp78 T
-
AMAN Terus Tekan KPK Biar Segera Tindaklanjuti Laporan Terkait Suharso
-
Mardani Maming Kembali Diperiksa Penyidik KPK Dengan Status Tersangka
-
Respons Dubes RI Soal Kabar Bupati Ricky Ham Pagawak Diduga Kabur Ke Papua Nugini
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Heboh Video Bentrokan di Lahan Sawit Rokan Hulu, Sejumlah Orang Luka-luka
-
Ajukan Kredit Mobil Tanpa Ribet, BRI KKB Bisa Diakses Digital Melalui BRImo
-
Bank Rakyat Indonesia Ajak Nasabah Tangkap Peluang Bisnis Lewat BRI Imlek Prosperity 2026
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Jumat 13 Maret 2026
-
Satu Tahun Danantara Indonesia, Perkuat Tata Kelola Aset Negara Demi Masa Depan Generasi Bangsa