Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri | Rena Pangesti
Sabtu, 23 Juli 2022 | 11:15 WIB
Kartika Putri di Polres Bogor [Suara.com/Yuliani]

SuaraRiau.id - Kartika Putri Heran mengapa kasus Nikita Mirzani lebih cepat diproses dibandingkan dengan kasus yang dihadapinya. Ia pun menyentil Polda Metro Jaya.

"Yang terhormat Polda Metro Jaya, Humas Polri, Pak Listyo Sigit Prabowo, Pak Jokowi. Saya mau bertanya kenapa kasus UU ITE yang lain prosesnya cepat?" tanya Kartika Putri di Instagram, Jumat (22/7/2022).

Ia menambahkan, "AD dan NM hanya beberapa bulan saja (dilaporkan) ditahan.

" Inisial AD yang dimaksud diduga Adam Deni, sementara NM adalah Nikita Mirzani.

Baca Juga: Nikita Mirzani Dijemput Paksa, Kartika Putri 'Colek' Jokowi Singgung Kasusnya dengan Richard Lee

Sementara, kasus ITE yang dilaporkan Kartika Putri terhadap Richard Lee, belum menemui titik akhir. Apalagi status seterunya itu telah menjadi tersangka.

"Laporan saya dari 2020!! Status tersangka satu tahun! Dengan dua status tersangka sekaligus!!" ucap Kartika Putri dengan emosi.

Tak hanya itu, dia juga tidak habis pikir kenapa seterunya yang sudah dua kali ditangkap, tapi kemudian bisa bebas lagi.

"Padahal juga menghilangkan barang bukti!!" ujar istri Habib Usman bin Yahya ini.

Masih dengan tanda serunya, Kartika Putri meminta agar polisi bersikap adil. Menangani kasus rakyat tanpa pandang bulu.

Baca Juga: Alasan Kemanusiaan, Nikita Mirzani Hanya Dikenai Wajib Lapor

"Katanya semua sama di mata hukum, kok ini beda!!" tegas artis 31 tahun ini.

Di akhir unggahan, Kartika Putri menuliskan tagline 'polisi jangan pilih kasih'.

Sebagai informasi, Masalah Kartika Putri dan Richard Lee terkait perselisihan review krim kecantikan. Keduanya pun saling lapor ke polisi.

Laporan Kartika Putri diterima di Polda Metro Jaya. Seterunya, Richard Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain laporan Kartika Putri, Richard Lee juga menjadi tersangka dalam ilegal akses. Ini karena ada upaya dari dokter kecantikan tersebut untuk menghilangkan barang bukti.

Load More