Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 13 Juli 2022 | 12:38 WIB
Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak Ahmad Hudori (Antara)

SuaraRiau.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lebak, Banten angkat bicara soal dugaan penyebaran ajaran dewa matahari yang meresahkan masyarakat daerah tersebut.

Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori menyatakan akan mendalami dugaan penyebaran ajaran dewa matahari itu.

"Kami akan membahas masalah ajaran yang disebarkan Natrom (62), warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, yang mengaku sebagai dewa matahari," kata Ahmad Hudori dikutip dari Antara, Rabu (13/7/2022).

Jika paham tersebut benar dilakukan oleh yang bersangkutan, lanjutnya, maka hal itu masuk dalam kategori aliran menyimpang dari ajaran Islam. Apabila, ajaran itu dicampur adukkan dengan kepercayaan Islam, maka itu tergolong aliran sesat.

Oleh karena itu, MUI Kabupaten Lebak akan mendalami kebenaran informasi tersebut dengan berkoordinasi bersama kepolisian.

Awalnya, ajaran itu diduga disebarkan oleh Natrom, pria asal Bekasi, Jawa Barat, yang membeli tanah di Desa Sawarna Bayah, Kabupaten Lebak.

Berdasarkan informasi, Natrom diduga menyebarkan ajaran dewa matahari dan warga dilarang salat serta tidak boleh mengikuti ajaran Nabi Muhammad Saw.

Dengan adanya informasi tersebut, warga setempat kemudian membawa Natrom ke Polsek Bayah. Hal itu dilakukan supaya tidak ada amukan massa karena informasi tersebut sudah berkembang di masyarakat.

"Sekarang Natrom sudah diamankan di Polres Lebak," kata Ahmad Hudori.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan saat ini pelaku penyebar ajaran dewa matahari sedang menjalani pemeriksaan atas laporan masyarakat tersebut.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap Natrom yang diduga sebagai dewa matahari," ujarnya.

Load More