SuaraRiau.id - Adam Deni berencana ajukan banding dalam kasus ITE. Terkait rencana banding yang akan diajukan Adam, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun menyerahkannya pada penegak hukum.
"Kalau masalah putusan pengadilan kita hormati, yang lain-lain itu nanti bukan kami, bukan saya, tapi para penegak hukum yang masing-masing akan melakukan lanjutan prosesnya apakah banding (diterima) atau tidak," ujar Ahmad Sahroni di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022), melansir matamata.
Sementara saat disinggung apakah 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sudah layak untuk Adam Deni, ia enggan membahas.
Bagi pihaknya, yang terpenting vonis tersebut menunjukkan bahwa Adam Deni hanya berkoar-koar tanpa bukti hingga divonis bersalah atas pelanggaran UU ITE.
"Kalau bahasa pas atau tidak itu kurang pas bahasanya. Tapi apapun yang diputuskan majelis hakim kami sangat menghormati. Apapun dan berapapun yang diputuskan. Artinya dalam hal ini diputuskan bersalah 1 tahun maupun 8 tahun itu sudah cukup buat kami, karena apa yangg dikaporkan klien kami adalah hal yang benar, bukan soal nominal atau lama hukumannya," kata kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman Haris.
Adam Deni dan Ni Made Dwita sebelumnya divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar atas kasus akses ilegal atau pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Ahmad Sahroni. Dokumen itu terkait data pembelian sepeda.
"Kita menghormati putusan pengadilan waktu tanggal, 4 hari lalu ya. Jadi mungkin itu tanggapan saya," kata Ahmad Sahroni.
Berita Terkait
-
Tak Pernah Terima Bansos, Legislator NasDem Jelaskan Duduk Perkara Nama Eva Rataba Masuk Desil 4
-
RUU Perampasan Aset Akan Diketok 15 Desember, Sahroni Prediksi Tetap Ada Protes
-
Rugikan Negara Rp255 Miliar! Bos Isargas Arso Sadewo Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
-
Negara Rugi Rp1 Triliun, Sahroni Minta Polri Sikat Habis Mafia Meterai Palsu Lintas Provinsi
-
WNA India Produksi Emas Ilegal hingga 30 Kg Sehari, Sahroni Minta Pembeking Diusut
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Ribuan Titik Panas Masih Terdeteksi di Sumatera, Pengaruhi Kualitas Udara Riau
-
Komisi HAM Surati Kapolda Riau soal Dugaan Kekerasan Polisi ke Warga di Bengkalis
-
BRI Tawarkan KPR Sejahtera dengan DP 1% dan Bunga Tetap Hingga 20 Tahun
-
Jaga Tubuh Makin Bugar, BRI Kartu Kredit Beri Diskon 25% untuk Minuman Boost
-
Dua Pekan, Penderita ISPA di Riau Tembus Belasan Ribu Dampak Kabut Asap