SuaraRiau.id - Dua terpidana perkara korupsi proyek Jalan Bengkalis dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dua terpidana masing-masing, yaitu Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Melia Boentaran dan Komisaris PT ANN Handoko Setiono.
"Jaksa Eksekutor KPK, Rabu (29/6/2022) telah selesai melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI dengan terpidana Melia Boentaran dan Handoko Setiono yang berkekuatan hukum tetap," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Kamis (30/6/2022).
Dia mengatakan untuk terpidana Melia Boentaran akan menjalani masa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Sementara, terpidana Handoko Setiono juga akan menjalani masa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan di Lapas Kelas IA Tangerang.
Selain itu, masing-masing terpidana juga dibebani membayar pidana denda sebesar Rp200 juta.
"Khusus untuk terpidana Melia Boentaran dibebankan adanya pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp114,5 miliar," kata Ali.
Terkait perkara itu, KPK sebelumnya telah menerima pemberitahuan adanya putusan kasasi yang diajukan tim jaksa KPK untuk terdakwa Melia Boentaran dan Handoko Setiono.
Mahkamah Agung (MA) telah memutus dan menjatuhkan pidana pada kedua terdakwa masing-masing pidana badan 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Di samping itu, MA juga telah memutuskan terdakwa Melia Boentaran untuk membayar uang pengganti sebesar Rp114,5 miliar.
KPK menyebut putusan MA tersebut telah mengambil alih sepenuhnya fakta-fakta hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa, termasuk jumlah kerugian keuangan negara dan uang penggantinya.
KPK pun mengapresiasi majelis hakim karena upaya perampasan harta kekayaan para pelaku korupsi dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara perlu diterapkan sebagai upaya "shock therapy", utamanya kepada para rekanan dan penyelenggara negara agar tidak melakukan tindakan koruptif. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Sebut Keterangan Saksi Terkait Kasus Mardani H Maming Menguatkan Pembuktian
-
Rumah Mewah Milik Koruptor Ahmad Fathanah di Depok Dilelang KPK, Nilainya Rp 1,1 Miliar
-
Lanjutkan Penyidikan Kasus Suap Haryadi Suyuti Cs, KPK Periksa Ketua Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya DIY
-
Kembangkan Kasus Haryadi Suyuti, KPK Temui Gubernur DIY Sri Sultan HB X
-
Borok Dugaan Korupsi Di Indonesia Kembali Dibongkar, Kali Ini Soal Impor Bawang Putih
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Heboh Penggerebekan Diduga Siswa-Siswi SMA Plus Riau Berduaan di Toilet
-
7 Prompt Gemini AI Berbagai Gambar yang Dijamin Realistis
-
Milad ke-63, Unri Ingin Jadi Kampus yang Berdampak untuk Negeri
-
BRI Perkuat Peran UMKM dan Inklusi Keuangan Lewat Program Pemberdayaan Berkelanjutan
-
7 Ide Prompt Gemini AI Foto Sendiri di Studio untuk Cewek dan Cowok