SuaraRiau.id - Indonesia Halal Watch (IHW) ikut menyoroti Indonesia soal pelegalan ganja di negara lain seperti Thailand.
IHW meminta Pemerintah Indonesia untuk tidak latah terhadap kebijakan yang diterapkan negara lain tersebut.
"Jadi kita tidak perlu latah soal hukum, apa yang terjadi di Thailand yang melegalkan penggunaan ganja, cukup saja di Thailand. Kita tidak perlu ikutan," katar Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah dikutip dari Antara, Kamis (30/6/2022).
Ia mengatakan Indonesia sudah tumbuh dan hidup dengan tatanan hukumnya sendiri serta warna akhlak yang religius sesuai dengan falsafah negara yang berketuhanan Yang Maha Esa.
Ikhsan Abdullah yang juga Wakil Sekjen MUI bidang Hukum dan HAM ini menilai dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sudah mengatur dengan jelas, yakni ganja hanya boleh digunakan untuk kepentingan kesehatan, penelitian, pendidikan, dan teknologi.
"Tetapi penggunaannya tetap harus ada rekomendasi dari dokter. Bila digunakan untuk mengobati pasien atau untuk orang yang sakit maka wajib meminta izin dari Kementerian Kesehatan," katanya.
Karena itu, menurut dia, sudah tidak perlu lagi DPR mengajak masyarakat untuk mengkaji dan membahas perihal pemanfaatan ganja untuk medis. Ia mendorong DPR untuk tetap berpegang teguh pada UU yang berlaku.
"Karena materi ganja dan kondisi sosiologis dan teologis bangsa Indonesia masih tetap tidak berubah seperti di Thailand misalnya. Yang tidak boleh atau dilarang adalah bila pemakaiannya disalahgunakan," kata Ikhsan Abdullah.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendorong penggunaan ganja untuk medis dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang sedang dibahas Komisi III DPR RI.
"Kami akan mengambil langkah-langkah untuk mendorong Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR yang kebetulan sedang membahas revisi UU Narkotika," kataya.
Hal itu dikatakan Dasco usai menerima audiensi seorang ibu bernama Santi Warastuti yang berjuang untuk melegalkan ganja bagi medis untuk pengobatan anaknya Pika yang menderita "celebral palsy".
Ia menjelaskan RDP tersebut akan dilaksanakan secepatnya yaitu pada pekan ini atau paling lambat sebelum masa reses DPR yang dimulai pada pekan depan.
"Kalau sempat RDP pada pekan ini, namun kalau tidak maka sebelum reses dilaksanakannya," ujar Dasco. (Antara)
Berita Terkait
-
Pakar Kesehatan Unnes Ingatkan Legalisasi Ganja Medis Harus Melewati Regulasi Riset
-
Wacana Legalisasi Ganja untuk Pengobatan, BNN Kota Tegal: Ganja di Indonesia Berbeda, Tidak Bisa untuk Medis
-
Polemik Legalisasi Ganja di Indonesia, Pakar Hukum Unsoed Purwokerto Setuju Dilegalkan, Asal dengan Catatan
-
Habiskan Anggaran Negara Triliunan Rupiah, Seberapa Efektif Perang Melawan Narkotika di Indonesia?
-
Tolak Legalisasi Ganja, IHW: Indonesia Tidak Perlu Ikut-ikutan Thailand
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Berawal dari Call Center, Polda Riau Ungkap Penampungan Emas Ilegal PETI di Kuansing
-
5 Mobil Sedan Bekas 20 Jutaan: Gaya buat Anak Muda, Elegan untuk Orang Tua
-
Masyarakat Diminta Waspada Akun Facebook Atasnamakan Plt Gubri SF Hariyanto
-
Polemik Beasiswa PKH Siak Jadi Sorotan, Diminta Dikaji Serius dan Transparan
-
Merawat Hutan Riau, Upaya Menjaga Tabungan Karbon di Bumi