Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 29 Juni 2022 | 12:19 WIB
Massa menggelar unjuk rasa di depan Holiwings Pekanbaru, Senin (27/6/2022). [Rahmadi Dwi/Riau Online]

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas promo kontroversial yang diunggah di media sosial Instagram mereka, enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Meski begitu, imbasnya tetap dirasakan oleh Holywings Pekanbaru.

Kasus promosi Holywings yang diduga menyinggung umat beragama Islam dan Nasrani sangat melukai hati umat. Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru, Akbarizan.

Ia mengatakan, Holywings harus mendapatkan konsekuensi atas perbuatannya yang telah menyakiti hati umat Muslim dan Nasrani.

"Ini menjadi pelajaran, tapi tak akan berdampak pelajaran ini, kalau seandainya pemerintah tak melakukan apa-apa. Maka kami minta aparat hukum, khususnya Pemkot Pekanbaru agar diberi sanksi," katanya pada Selasa (28/6/2022).

Perihal sanksi, merujuk MUI di beberapa daerah, sepengetahuannya ada permintaan agar Holywings ditutup dan izinnya dicabut.

"Kami juga minta Pemkot Pekanbaru atau siapa saja yang berwenang, untuk mencabut izin Holywings di Pekanbaru. Agar ini menjadi pelajaran bagi usaha lain yang mencoba-coba bermain dalam hal bersifat SARA," tegas Akbarizan.

Load More