Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 28 Juni 2022 | 09:10 WIB
Ilustrasi pelecehan terhadap anak. [Istimewa]

SuaraRiau.id - Seorang pria lanjut usia (67) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan di atas sepeda motor.

Lansia 67 tahun tersebut pun diamankan Satuan Reskrim Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat (Sumbar).

"Kami amankan pelaku diduga melakukan aksi tidak senonoh kepada seorang anak perempuan usia sembilan tahun, pelaku inisial ER, usianya sudah 67 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Adriansyah Rollindo dikutip dari Antara, Senin (27/6/2022).

Ia mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (25/6) lalu, pada satu daerah di Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam.

"Empat petugas kami menangkap pelaku sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap / 26 / VI / 2022 / Reskrim, tanggal 25 Juni 2022 dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 152 / VI / 2022 / SPKT / Res Bukittinggi/Polda Sumbar," katanya pula.

Ia mengatakan, pelaku sebelumnya telah diamankan oleh massa yang tidak terima dengan perbuatannya.

Rollindo mengatakan, sesuai keterangan sementara, pelaku melakukan aksinya di atas sepeda motor yang diboncengi korban bersama dua teman korban lainnya.

"Jadi korban ini dipaksa naik sepeda motor pelaku dan didudukkan di bagian depan, sementara dua orang teman korban duduk di belakang, sepanjang jalan korban dicabuli oleh pelaku," kata dia.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bukittinggi dan dilakukan pemeriksaan.

"Barang bukti yang kami amankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih hitam nomor polisi BA 3400 LT, dan pakaian korban," tegas dia. (Antara)

Load More