Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 22 Juni 2022 | 16:39 WIB
Ilustrasi UIN Suska Pekanbaru. [riau.go.id]

SuaraRiau.id - Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin diperiksa Kejati Riau terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp129,6 miliar di kampus tersebut.

Akhmad Mujahidin dipanggil sebagai saksi.

Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menyebutkan bahwa Akhmad Mujahidin dimintai keterangan perihal dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana ratusan miliar yang bersumber dari APBN tersebut.

Rektor UIN Suska Riau Prof Dr Akhmad Mujahidin diberhentikan. [Dok Riauonline/Istimewa]

"Ia diperiksa penyidik pidsus Kejati Riau terkait proses dan pertanggungjawaban anggaran UIN Suska Riau tahun 2019," sebut Bambang dikutip dari Antara.

Di hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa seorang saksi berinisial SR yang kala itu menjabat sebagai Kasubbag Verifikasi UIN Suska Riau tahun 2019.

"SR diperiksa terkait mekanisme anggaran dan kelengkapan administrasi pencairan anggaran UIN Suska Riau tahun 2019," terangnya.

Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat dan ia alami.

Hingga kini, terhitung Kejati Riau telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi pada kasus ini sebagai upaya menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi di salah satu kampus berbasis agama di Riau tersebut. (Antara)

Load More