Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 10 Juni 2022 | 15:04 WIB
Kapal tanker MT Nord Joy bendera Panama yang ditangkap TNI AL di perairan Batam, Kepulauan Riau. Kapal itu langgar teritori. [Antara]

SuaraRiau.id - Kabar oknum perwira TNI Angkatan Laut yang disebut meminta uang sogokan senilai 375 ribu dolar AS atau Rp5,4 miliar untuk melepaskan sebuah kapal tanker.

Diketahui, Kapal tanker MT Nord Joy berbendera Panama ditangkap di perairan Indonesia karena lego jangkar tanpa izin.

Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah membantah terkait tudingan tersebut

"Saya perlu menyampaikan bahwa adanya berita yang mengatakan kalau seorang Perwira Angkatan Laut yang meminta dana sebesar 375 ribu dolar AS ini tidak benar. Karena perlu diketahui bahwa untuk melepas atau tidak, selama kapal ini masih di bawah Angkatan laut, keputusan ada di saya sendiri sebagai Panglima Koarmada I," ujar Arsyad dikutip dari Antara, Jumat (10/6/2022).

Sekali lagi Arsyad menegaskan bahwa laporan terkait tuduhan tersebut tidak ada, karena laporan yang dia terima dari petugas penyidik bahwa kapal tersebut cukup bukti untuk diproses secara hukum.

Namun, apabila ada pihak yang mengetahui secara pasti adanya upaya negosiasi dengan meminta sejumlah uang untuk membebaskan kapal tersebut, dia berharap pihak tersebut dapat melaporkan kepada pihak TNI AL.

"Tentunya kalau ditemukan oknum Perwira TNI AL terbukti telah melakukan hal tersebut, maka TNI AL akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Arsyad.

Bantahan tentang adanya permintaan uang tersebut juga disampaikan oleh Kapten Kapal MT Nord Joy Vivek Kumar (44) yang masih berada di kapal tersebut.

"Saya tidak mengetahui informasi tersebut, nanti perwakilan kantor kami di Singapura yang akan menjelaskan ke media," ucapnya.

Diberitakan, kapal MT Nord Joy berbendera Panama ini ditangkap oleh TNI AL yang sedang berpatroli di perairan timur laut Tanjung Berakit, beberapa waktu lalu.

Dari hasil pemeriksaan, kapal ini melakukan pelanggaran berupa lego jangkar di perairan teritorial Indonesia tanpa izin dari otoritas pelabuhan setempat. (Antara)

Load More