Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 12 Mei 2022 | 11:30 WIB
Ruhut Sitompul. [Antara]

"Atas kejadian tersebut, korban telah dilecehkan identitas dan kebudayaannya, kemudian membuat laporan polisi," jelas Zulpan.

Laporan pelapor tertuang dalam nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Terpisah, kuasa hukum Petrodes Mega MS Keliduan, Sanggam Indra Permana Sianipar, mengatakan postingan Ruhut Sitompul ini dapat menimbulkan kebencian antar-kelompok dan ras tertentu.

Menurutnya, konten Ruhut Sitompul juga dinilainya hanya akan membuat stigma buruk bagi masyarakat Papua.

"Tentunya sebagai antropolog, Bung Mega sangat mengecam statement tersebut, karena hanya membuat stigma-stigma masyarakat Papua menjadi sesuatu yang patut untuk dibenci, mengingat tidak semua masyarakat, terlebih masyarakat Papua, suka terhadap Anies, dan Ruhut bukan bagian dari masyarakat Papua, sehingga unsur terhadap penghinaan, pencemaran, penistaan tidaklah dapat dikesampingkan," kata Sanggam.

Sementara itu, Ruhut Sitompul mengaku tak ambil pusing dengan laporan itu.

"Oh silakan saja, kan demokrasi, silakan," kata Ruhut saat dihubungi, Kamis (12/5/2022).

Dalam kesempatan itu, Ruhut juga menjelaskan bahwa dirinya menganggap cuitan itu biasa saja.

"Bisa kau lihat kata-katanya jelas kan itu, kata orang Betawi usahe, kan namanya usahe kan biasa aja," ucapnya.

Ruhut menyebut maksud cuitannya hanya mau menunjukkan Anies kerap berusaha menunjukkan diri. Dia mengungkit Anies juga pernah mengaku-aku asli orang Yogyakarta.

Load More