SuaraRiau.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pekanbaru diingatkan agar tidak menambah libur usai cuti bersama Idul Fitri 1443 H/2022 M.
Pasalnya Libur dan cuti ASN Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah usai. Seluruh ASN sudah harus masuk hari Senin tanggal 9 Mei besok. Jika nekat menambah libur pasca cuti bersama, sejumlah sanksi sudah menanti.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Baharuddin mengingatkan, ada aturan yang berlaku jika ASN menambah libur setelah diberikan cuti bersama saat Lebaran.
"Sanksi surat teguran dan pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai)," jelas Baharuddin, Minggu 8 Mei 2022, melansir riauonline.
Baca Juga: Hilang Kendali, Mobil Pajero Takbrak Warung dan Tiang Telkom di Jalan Pekanbaru
Lebih lanjut ia menjelaskan, pegawai yang mengambil cuti tahunan usai Idul Fitri diperbolehkan. Sejumlah ASN yang ingin mengambil cuti didata oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Jamil, juga menegaskan agar ASN jangan terlambat masuk kerja. Mereka yang tidak masuk kerja usai libur panjang akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan.
"Kalau menambah libur tanpa alasan yang jelas sesuai dengan PP nomor 53 bisa disanksi. Jadi ASN yang tidak jelas alasan liburnya itu tidak bisa," ujar Jamil.
Menurutnya, ASN sudah diberi waktu cukup panjang untuk libur Hari Raya Idul Fitri 2022 atau 1443 Hijriah ini. Libur dan cuti bersama dimulai sejak 29-30 April.
Kemudian 1 Mei merupakan hari libur nasional sekaligus peringatan Hari Buruh Internasional, 2-3 Mei hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri. Selanjutnya 4-6 Mei merupakan cuti bersama, sedangkan 7-8 Mei merupakan hari libur biasa.
Baca Juga: Penerbang Paralayang Riau Sempat Hilang di Wisata Sumbar Akhirnya Ditemukan
Berita Terkait
-
Bersantap Pagi dengan Lotek Enak di Lapau Rang Sangka Pekanbaru
-
Alasan Banyak Libur dan Cuti Bersama Bulan Mei 2025, Ini Daftar Lengkapnya!
-
Cuti Bersama Waisak 2025 sampai Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya!
-
Tanggal 12 Mei 2025 Hari Apa? Ini Ketetapan SKB 3 Menteri Terbaru
-
Libur Panjang Lagi, Kapan Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus 2025?
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
-
Rekomendasi HP Murah Rp1 Jutaan RAM 6 GB: Kamera 50 MP, Baterai Super Awet
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
-
Harga Bitcoin Diramal Tembus USD 250.000, Robert Kiyosaki: Beli yang Banyak, Jangan Jual
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
-
3 Link DANA Kaget Bernilai Rp395 Ribu, Semoga Menjadi Keberuntunganmu
-
BRI Dukung Desa BRILiaN Hargobinangun Yogyakarta Ciptakan Sistem Sampah Digital dan UMKM Mandiri
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Bantu Tutupi Biaya Keperluan Mendadak
-
Waspada Pancaroba, Sudah 392 Warga Pekanbaru Terjangkit DBD