SuaraRiau.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pekanbaru diingatkan agar tidak menambah libur usai cuti bersama Idul Fitri 1443 H/2022 M.
Pasalnya Libur dan cuti ASN Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah usai. Seluruh ASN sudah harus masuk hari Senin tanggal 9 Mei besok. Jika nekat menambah libur pasca cuti bersama, sejumlah sanksi sudah menanti.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Baharuddin mengingatkan, ada aturan yang berlaku jika ASN menambah libur setelah diberikan cuti bersama saat Lebaran.
"Sanksi surat teguran dan pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai)," jelas Baharuddin, Minggu 8 Mei 2022, melansir riauonline.
Baca Juga: Hilang Kendali, Mobil Pajero Takbrak Warung dan Tiang Telkom di Jalan Pekanbaru
Lebih lanjut ia menjelaskan, pegawai yang mengambil cuti tahunan usai Idul Fitri diperbolehkan. Sejumlah ASN yang ingin mengambil cuti didata oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru M Jamil, juga menegaskan agar ASN jangan terlambat masuk kerja. Mereka yang tidak masuk kerja usai libur panjang akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan.
"Kalau menambah libur tanpa alasan yang jelas sesuai dengan PP nomor 53 bisa disanksi. Jadi ASN yang tidak jelas alasan liburnya itu tidak bisa," ujar Jamil.
Menurutnya, ASN sudah diberi waktu cukup panjang untuk libur Hari Raya Idul Fitri 2022 atau 1443 Hijriah ini. Libur dan cuti bersama dimulai sejak 29-30 April.
Kemudian 1 Mei merupakan hari libur nasional sekaligus peringatan Hari Buruh Internasional, 2-3 Mei hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri. Selanjutnya 4-6 Mei merupakan cuti bersama, sedangkan 7-8 Mei merupakan hari libur biasa.
Baca Juga: Penerbang Paralayang Riau Sempat Hilang di Wisata Sumbar Akhirnya Ditemukan
Berita Terkait
-
Kurniawan Blak-blakan Pilih Tinggalkan Como demi Gabung Klub Liga 2 Indonesia
-
Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Bulan Juni 2025
-
Libur Panjang, Arus Lalin Jabodetabek dan Jabar Naik 27 Persen
-
Jadwal Libur Panjang di Bulan Juni 2025, Berikut Tanggalnya
-
Daftar Libur dan Cuti Mei-Juni 2025, Ada Banyak Long Weekend!
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Sepanjang 2024, BRI Telah Salurkan Pembiayaan UMKM Sebesar Rp698,66 Triliun di Indonesia
-
Sanrah Food: Dukungan BRI Membuat Usaha Berkembang dan Mampu Perluas Penjualan
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Produk Lokal: Ringan dan Nyaman, Harga Mulai Rp400 Ribuan
-
7 Parfum Wanita Murah Wangi Tahan Lama, Harga Pelajar Mulai Rp12 Ribuan
-
Heboh Typo Ucapan Hari Bhayangkara ke-79 dari Pemprov Riau, Kok Bisa?