Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 19 April 2022 | 13:57 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Dok. DPR)

Majelis hakim menilai unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terpenuhi primair dan subsider sehingga menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan yang bersangkutan harus dibebaskan. (Antara)

Load More