SuaraRiau.id - Kita sering kali melihat atau mendengar tetangga atau jamaah kehilangan sandal di masjid. Terkadang kejadian tersebut juga menimpa kita. Di saat itu pula, kita menemukan sandal tak bertuan di masjid tersebut.
Lalu, apa hukumnya mengambil sandal tak bertuan tersebut sebagai pengganti alas kaki kita?
Berikut ini adalah penjelasannya berdasarkan tanya jawab terkait hukum membawa sandal orang lain, seperti dikutip dari laman Nu Online, Jumat (15/4/2022).
Dalam jawabannya, NU Online awalnya soal tata kelola masjid yang baik memungkinankan mengurangi resiko sepatu atau sandal hilang di masjid.
Menurut Forum Muktamar NU ke-5 di Pekalongan, Jawa Tengah pada 1930 pernah membahas masalah tersebut.
Para peserta Muktamar kala itu merespons praktik membawa sandal yang ditemukan dari masjid karena sandalnya misalnya hilang.
Para kiai dihadapkan pada pertanyaan, “Bolehkah memakai sandal yang diketemukan di masjid, misalnya karena sandalnya hilang?”
Para kiai peserta Muktamar ke-5 NU memutuskan bahwa praktik tersebut, “Tidak boleh (dilakukan)! Karena sandal tersebut adalah barang temuan (luqathah)".
Keputusan perkara itu sesuai keterangan Kitab Bughyatul Mustarsyidin, “Termasuk luqathah (barang temuan) adalah tertukarnya sandal seseorang dengan sandal orang lain kemudian ia mengambilnya, maka ia tidak halal memakainya kecuali setelah diumumkannya sesuai dengan persyaratannya, atau sudah yakin bahwa si pemiliknya memang telah meninggalkannya." (Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, (Surabaya: al-Hidayah, t. th.), halaman 178).
Praktik tersebut dimungkinkan jika pemilik sandal tersebut telah meninggalkan sandalnya tanpa berniat mengambilnya kembali.
Tetapi hal ini biasanya berlaku pada sandal atau sepatu berharga murah seperti sandal jepit.
Berita Terkait
-
Viral Curhat Pria Beli Sepatu Boots Seharga Rp300 Ribu, Ukurannya Malah Bikin Syok
-
Wali Kota Medan Bobby Nasution Harap Tahun Depan Pembelian Sepatu Dinas Gunakan Produk UMKM
-
6 Risiko Kesehatan bagi yang Suka Memakai Sepatu High Heels
-
Ussy Sulistiawaty Pamer Foto Cantik, Sandal 'Telor Ceplok' Unyu Bikin Salfok
-
Gus Muwafiq Sebut Ziarah Kubur Punya Kemaslahatan Ini
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
KPK Periksa SF Hariyanto, Eks Ketua KPID Riau hingga Anggota Dewan
-
Kemunculan Harimau Bikin Panik, Sekolah di Pulau Burung Inhil Diliburkan
-
Sempat Ditangkap, Bandar Narkoba di Siak Kabur dengan Tangan Diborgol
-
Napi Narkoba Kabur Ada Kaitan dengan Pengungkapan Sabu di Bandara Pekanbaru
-
CEK FAKTA: Pemotor Pakai Sandal Jepit akan Ditilang dan Denda Rp250 Ribu, Benarkah?