SuaraRiau.id - Kita sering kali melihat atau mendengar tetangga atau jamaah kehilangan sandal di masjid. Terkadang kejadian tersebut juga menimpa kita. Di saat itu pula, kita menemukan sandal tak bertuan di masjid tersebut.
Lalu, apa hukumnya mengambil sandal tak bertuan tersebut sebagai pengganti alas kaki kita?
Berikut ini adalah penjelasannya berdasarkan tanya jawab terkait hukum membawa sandal orang lain, seperti dikutip dari laman Nu Online, Jumat (15/4/2022).
Dalam jawabannya, NU Online awalnya soal tata kelola masjid yang baik memungkinankan mengurangi resiko sepatu atau sandal hilang di masjid.
Menurut Forum Muktamar NU ke-5 di Pekalongan, Jawa Tengah pada 1930 pernah membahas masalah tersebut.
Para peserta Muktamar kala itu merespons praktik membawa sandal yang ditemukan dari masjid karena sandalnya misalnya hilang.
Para kiai dihadapkan pada pertanyaan, “Bolehkah memakai sandal yang diketemukan di masjid, misalnya karena sandalnya hilang?”
Para kiai peserta Muktamar ke-5 NU memutuskan bahwa praktik tersebut, “Tidak boleh (dilakukan)! Karena sandal tersebut adalah barang temuan (luqathah)".
Keputusan perkara itu sesuai keterangan Kitab Bughyatul Mustarsyidin, “Termasuk luqathah (barang temuan) adalah tertukarnya sandal seseorang dengan sandal orang lain kemudian ia mengambilnya, maka ia tidak halal memakainya kecuali setelah diumumkannya sesuai dengan persyaratannya, atau sudah yakin bahwa si pemiliknya memang telah meninggalkannya." (Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, (Surabaya: al-Hidayah, t. th.), halaman 178).
Praktik tersebut dimungkinkan jika pemilik sandal tersebut telah meninggalkan sandalnya tanpa berniat mengambilnya kembali.
Tetapi hal ini biasanya berlaku pada sandal atau sepatu berharga murah seperti sandal jepit.
Berita Terkait
-
Viral Curhat Pria Beli Sepatu Boots Seharga Rp300 Ribu, Ukurannya Malah Bikin Syok
-
Wali Kota Medan Bobby Nasution Harap Tahun Depan Pembelian Sepatu Dinas Gunakan Produk UMKM
-
6 Risiko Kesehatan bagi yang Suka Memakai Sepatu High Heels
-
Ussy Sulistiawaty Pamer Foto Cantik, Sandal 'Telor Ceplok' Unyu Bikin Salfok
-
Gus Muwafiq Sebut Ziarah Kubur Punya Kemaslahatan Ini
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Tarik Tunai, Berikut Dampak Nyata AgenBRILink di Perbatasan RI-Malaysia
-
Roket Ariane 5 Memungkinkan Masyarakat di Wilayah 3T Mendapat Layanan Perbankan dari BRI
-
Menhut Serahkan SK Indikatif Hutan Adat di Kuansing, Bahtera Alam Ungkap Potensi Besar
-
6 Mobil Bekas 60 Jutaan Kabin Lega: Penumpang Nyaman, Barang Bawaan Aman
-
5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien