Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 05 April 2022 | 17:10 WIB
Dea OnlyFans. [Instagram]

SuaraRiau.id - Kasus video syur Dea Onlyfans memasuki babak baru. Polda Metro Jaya berhasil mengungkap konten video dan gambar bugil mahasiswi asal Malang, Jawa Timur tersebut.

Setidaknya ada 76 video dan foto bugil yang disimpan Dea Onlyfans pada akun Google Drive milik Dea Onlyfans.

Tak hanya itu, salah satu pelanggan konten vulgar Dea Onlyfans ternyata adalah seorang pelawak terkenal yang bernisial M.

Dea Onlyfans didampingi kuasa hukumnya Herlambang Ponco saat mendampingi kliennya melakukan wajib lapor ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/3/2022). [Suara.com/M Yasir]

Berdasarkan pemeriksaan polisi, video dan foto tanpa busana tersebut merupakan konten yang sengaja diperjualbelikan Dea Onlyfans melalui akun Google Drive.

“Dari Google Drive kami identifikasi ada 76 video dan masih banyak lagi gambar-gambar tanpa busana,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Selasa (5/4/2022).

Namun, Auliansyah belum bisa memberi keterangan dengan jelas siapa saja pembeli konten-konten tersebut. Ia hanya menyebutkan salah satu pembelinya merupakan seorang komedian ternama berinisial M.

Menurut keterangan, komedian M membeli konten-konten pornografi tersebut langsung dari Dea Onlyfans tanpa perantara.

“Dari beberapa orang tersebut kami analisa ada satu orang seorang komedian terkenal dengan inisial M. Komedian terkenal inisial M itu membeli video tersebut, nanti kami akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan nanti akan kami periksa yang bersangkutan untuk jadi saksi terlebih dahulu,” jelasnya.

Seperti diketahui, Dea secara resmi dinyatakan terjerat kasus bisnis pornografi, sebab dirinya memperjualbekikan video asusila dan foto fulgar lewat situs berbayar Onlyfans.

Menurut hasil penyelidikan, Dea teridentifikasi membuat konten fulgar di salah satu lokasi, tepatnya di kota Malang.

Polisi menuturkan, selain terjerat pidana kasus pornografi, Dea juga dinyatakan melanggar Undang-Undang terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 21 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 10 junto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dea telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pornografi karena telah memperjualbelikan, membuat dan mengunggah video dan foto asusila tersebut pada situs Onlyfans.

Load More