SuaraRiau.id - Kasus video syur Dea Onlyfans memasuki babak baru. Polda Metro Jaya berhasil mengungkap konten video dan gambar bugil mahasiswi asal Malang, Jawa Timur tersebut.
Setidaknya ada 76 video dan foto bugil yang disimpan Dea Onlyfans pada akun Google Drive milik Dea Onlyfans.
Tak hanya itu, salah satu pelanggan konten vulgar Dea Onlyfans ternyata adalah seorang pelawak terkenal yang bernisial M.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, video dan foto tanpa busana tersebut merupakan konten yang sengaja diperjualbelikan Dea Onlyfans melalui akun Google Drive.
“Dari Google Drive kami identifikasi ada 76 video dan masih banyak lagi gambar-gambar tanpa busana,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Selasa (5/4/2022).
Namun, Auliansyah belum bisa memberi keterangan dengan jelas siapa saja pembeli konten-konten tersebut. Ia hanya menyebutkan salah satu pembelinya merupakan seorang komedian ternama berinisial M.
Menurut keterangan, komedian M membeli konten-konten pornografi tersebut langsung dari Dea Onlyfans tanpa perantara.
“Dari beberapa orang tersebut kami analisa ada satu orang seorang komedian terkenal dengan inisial M. Komedian terkenal inisial M itu membeli video tersebut, nanti kami akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan nanti akan kami periksa yang bersangkutan untuk jadi saksi terlebih dahulu,” jelasnya.
Seperti diketahui, Dea secara resmi dinyatakan terjerat kasus bisnis pornografi, sebab dirinya memperjualbekikan video asusila dan foto fulgar lewat situs berbayar Onlyfans.
Menurut hasil penyelidikan, Dea teridentifikasi membuat konten fulgar di salah satu lokasi, tepatnya di kota Malang.
Polisi menuturkan, selain terjerat pidana kasus pornografi, Dea juga dinyatakan melanggar Undang-Undang terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 21 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 10 junto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dea telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pornografi karena telah memperjualbelikan, membuat dan mengunggah video dan foto asusila tersebut pada situs Onlyfans.
Berita Terkait
-
Komedian M Bakal Diperiksa Polisi, Diduga Beli Puluhan Konten Porno Dea OnlyFans, Siap-siap
-
Akun Medsos Komedian Marshel Diserbu Netizen Gegara Inisial M yang Beli Video Syur Dea Onlyfans, Bang Udah Baca Berita?
-
Ngaku Kontennya Laris, Polisi Buru Pelanggan Video Porno Dea OnlyFans Lewat Akun Google Drive
-
Komedian M Beli 76 Video Porno dan Foto Tanpa Busana Dea Onlyfans, Berapa Harganya?
-
Heboh Komedian M Beli Video Syur Dea OnlyFans, Instagram Marshel Widianto Digeruduk Warganet
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Membuka Jalan untuk Difabel, PNM Hadirkan Pelatihan Vokasi Menuju Kemandirian
-
Minyak Sawit dan Kopi Indonesia Jadi Komoditi Paling Diminati di Chongqing
-
Cerita Robot-robot Tahan Ledakan Bikinan Anak Muda dari Chongqing
-
Makin Kuat Bersama Danantara, PNM Perluas Harapan bagi 23,1 Juta Pengusaha Ultramikro
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan