SuaraRiau.id - Ramadhan telah tiba dan disambut suka cita umat Muslim segala penjuru dunia, termasuk Indonesia. Aktivitas selama Ramadhan pun dipenuhi dengan ibadah dan menghindarkan diri berbuat dosa.
Sebagai pengingat selama berpuasa, ada beberapa aktivitas yang membatalkan puasa di antaranya memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung.
Aktivitas itu seperti menelan makanan, minum air, atau obat, atau juga beristinsyak (memasukkan air ke hidung saat berwuduk) yang kebablasan sehingga air masuk ke dalam perut.
Kemudian muntah yang dilakukan dengan sengaja, mengalami haid bagi wanita ketika sedang puasa, berhubungan badan (hubungan seksual) dan keluarnya mani dengan sengaja (onani) atau masturbasi, atau kaluarnya mani karena berciuman atau bercumbu.
Lalu apakah hukum memeluk dan mencium pasangan suami istri saat berpuasa? Mengutip laman resmi Muhammadiyah.or.id, ciuman atau pelukan yang tidak menyebabkan basah atau keluarnya mani tidak membatalkan puasa.
Dalam penjelasan tersebut, sesuai dengan hadis Nabi SAW dari Aisyah, ia berkata, “Nabi saw mencium ketika berpuasa dan berpelukan ketika beruasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan birahinya” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ‘Umar Ibn al-Khattab diriwayatkan bahwa beliau berkata, “Pada suatu hari saya merasa birahi, lalu saya mencium (istri saya), lalu saya datang kepada Nabi Muhammad SAW dan mengatakan, ‘Saya hari ini telah melakukan hal yang gawat. Saya mencium istri saya ketika sedang puasa.’ Lalu Nabi SAW balik bertanya, ‘Bagaimana kalau engkau berkumur-kumur dengan air ketika puasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak apa-apa.’ Lalu Nabi SAW menimpali, ‘Kalau begitu kenapa bertanya’?” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Artinya berciuman tidak membatalkan puasa.
Keluarnya mani dengan tidak sengaja, seperti keluar mani karena saling pandang atau saling bersentuhan antara lawan jenis secara tidak sengaja atau keluarnya mani karena menghayal, tidak membatalkan puasa.
Termasuk hal yang tidak membatalkan puasa adalah keluarnya mani karena mimpi basah. Ini sudah menjadi ijmak para fukaha. Imam an-Nawawi menegasakan, “Apabila seseorang bermimpi basah, maka menurut ijmak para ulama, tidak batal puasanya.”
Nah, begitu penjelasannya ya. Semoga puasa Ramadhan ini semua diberi keberkahan yang berlimpah.
Berita Terkait
-
Agar Puasa Anti Boncos, Ini 3 Tips Berhemat saat Bulan Ramadan
-
Malam Pertama Ramadhan, Masjid Agung dan Masjid Darul Muttaqien Pasar Kuto Salat Tarawih 20 Rakaat
-
Menikmati Suasana Pagi Hari Pertama Ramadhan di Bukit Samata
-
Catat Keuntungan Besar Sholat Isya dan Subuh Berjamaah Selama Ramadhan
-
Jadwal Buka Puasa, Salat Wilayah Batam dan Sekitarnya Minggu 3 April 2022
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
-
4 Rekomendasi HP Infinix Murah dengan NFC Terbaru Juli 2025
Terkini
-
4 Pilihan Tumbler untuk Cewek, Desain Imut Bikin Minuman Tetap Dingin
-
Sila Artisan Tea dan BRI Kolaborasi Tingkatkan UMKM Teh Lokal Berkelanjutan
-
7 Pilihan Tas Sekolah, Harga Terjangkau Awet Dipakai hingga Tamat
-
5 Link DANA Kaget Khusus Hari Minggu, Buruan Serbu!
-
Lewat 3 Cabangnya, AgenBRILink Ini Dukung Inklusi Keuangan untuk Petani