SuaraRiau.id - Ramadhan telah tiba dan disambut suka cita umat Muslim segala penjuru dunia, termasuk Indonesia. Aktivitas selama Ramadhan pun dipenuhi dengan ibadah dan menghindarkan diri berbuat dosa.
Sebagai pengingat selama berpuasa, ada beberapa aktivitas yang membatalkan puasa di antaranya memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung.
Aktivitas itu seperti menelan makanan, minum air, atau obat, atau juga beristinsyak (memasukkan air ke hidung saat berwuduk) yang kebablasan sehingga air masuk ke dalam perut.
Kemudian muntah yang dilakukan dengan sengaja, mengalami haid bagi wanita ketika sedang puasa, berhubungan badan (hubungan seksual) dan keluarnya mani dengan sengaja (onani) atau masturbasi, atau kaluarnya mani karena berciuman atau bercumbu.
Lalu apakah hukum memeluk dan mencium pasangan suami istri saat berpuasa? Mengutip laman resmi Muhammadiyah.or.id, ciuman atau pelukan yang tidak menyebabkan basah atau keluarnya mani tidak membatalkan puasa.
Dalam penjelasan tersebut, sesuai dengan hadis Nabi SAW dari Aisyah, ia berkata, “Nabi saw mencium ketika berpuasa dan berpelukan ketika beruasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan birahinya” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ‘Umar Ibn al-Khattab diriwayatkan bahwa beliau berkata, “Pada suatu hari saya merasa birahi, lalu saya mencium (istri saya), lalu saya datang kepada Nabi Muhammad SAW dan mengatakan, ‘Saya hari ini telah melakukan hal yang gawat. Saya mencium istri saya ketika sedang puasa.’ Lalu Nabi SAW balik bertanya, ‘Bagaimana kalau engkau berkumur-kumur dengan air ketika puasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak apa-apa.’ Lalu Nabi SAW menimpali, ‘Kalau begitu kenapa bertanya’?” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Artinya berciuman tidak membatalkan puasa.
Keluarnya mani dengan tidak sengaja, seperti keluar mani karena saling pandang atau saling bersentuhan antara lawan jenis secara tidak sengaja atau keluarnya mani karena menghayal, tidak membatalkan puasa.
Termasuk hal yang tidak membatalkan puasa adalah keluarnya mani karena mimpi basah. Ini sudah menjadi ijmak para fukaha. Imam an-Nawawi menegasakan, “Apabila seseorang bermimpi basah, maka menurut ijmak para ulama, tidak batal puasanya.”
Nah, begitu penjelasannya ya. Semoga puasa Ramadhan ini semua diberi keberkahan yang berlimpah.
Tag
Berita Terkait
-
Agar Puasa Anti Boncos, Ini 3 Tips Berhemat saat Bulan Ramadan
-
Malam Pertama Ramadhan, Masjid Agung dan Masjid Darul Muttaqien Pasar Kuto Salat Tarawih 20 Rakaat
-
Menikmati Suasana Pagi Hari Pertama Ramadhan di Bukit Samata
-
Catat Keuntungan Besar Sholat Isya dan Subuh Berjamaah Selama Ramadhan
-
Jadwal Buka Puasa, Salat Wilayah Batam dan Sekitarnya Minggu 3 April 2022
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Ribuan Paket Sembako Didistribusikan BRI bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali
-
Pria di Pekanbaru Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Dianiaya Senjata Tajam
-
Pemerintah Hadir bagi Masyarakat, BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus
-
Muhammadiyah Pekanbaru Gelar Salat Id pada 20 Maret, Ini Daftar Lokasinya
-
Puluhan Dokter Spesialis di RSUD Siak Ancam Mogok Kerja, Kenapa?