Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 31 Maret 2022 | 11:26 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Gubernur Riau Annas Maamun, sebagai tersangka kasus suap pengesahan R-APBDP tahun 2014 dan R-APBD tahun 2015 Provinsi Riau. [Suara.com/Welly Jidayat]

Sebelumnya tim penyidik pada Rabu ini memanggil paksa Annas dari tempat tinggalnya di Pekanbaru Riau.

Adapun, kata Karyoto, yang menjadi pertimbangan, yaitu perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai Annas tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah.

"Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat sehingga AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan," kata Karyoto. (Antara)

Load More