Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 16 Maret 2022 | 15:29 WIB
Ilustrasi pengungkapan kasus sabu jaringan internasional. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraRiau.id - Jajaran Polda Riau dan Bea Cukai membongkar jaringan internasional peredaran narkoba jenis sabu di Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Bengkalis, Minggu (6/3/2022).

Peredaran sabu jaringan internasional terungkap Satnarkoba Polres Bengkalis berkat adanya laporan dari masyarakat.

Sebelumnya ada informasi akan masuk narkoba dengan jumlah besar ke Pesisir Pantai Bengkalis.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyatakan, pengungkapan 56 paket narkoba yang dikemas dalam bungkusan teh Cina dengan mengamankan dua orang tersangka inisial DON dan MUL.

"Saat itu Tim I yang sudah dalam kondisi siaga melihat speedboat pelaku pembawa narkotika dan penjemput yang menunggu di tepi pantai," ujar Narto dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (16/3/2022).

Selanjutnya, petugas gabungan kembali ke arah Bantan untuk melakukan penyekatan sekitar pukul 04.00 WIB.

Tim kemudian melakukan penyergapan terhadap 3 (tiga) pengendara sepeda motor, namun satu di antaranya melarikan diri ke hutan bakau.

"Dari hasil interogasi kedua pelaku, DON (38)dan MUL (43) mengaku menyimpan 4 (empat) buah tas ransel berisi narkotika jenis sabu yang baru saja dijemput dari pantai dan disimpan dalam ruko tak jauh dari TKP penangkapan," terang Narto.

Saat digeledah, ditemukan 4 ransel yang berisikan 56 kilogram sabu. Keduanya diamankan bersama barang bukti di Mapolres Bengkalis.

"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," jelasnya.

Load More