SuaraRiau.id - Jajaran Polda Riau dan Bea Cukai membongkar jaringan internasional peredaran narkoba jenis sabu di Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Bengkalis, Minggu (6/3/2022).
Peredaran sabu jaringan internasional terungkap Satnarkoba Polres Bengkalis berkat adanya laporan dari masyarakat.
Sebelumnya ada informasi akan masuk narkoba dengan jumlah besar ke Pesisir Pantai Bengkalis.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyatakan, pengungkapan 56 paket narkoba yang dikemas dalam bungkusan teh Cina dengan mengamankan dua orang tersangka inisial DON dan MUL.
"Saat itu Tim I yang sudah dalam kondisi siaga melihat speedboat pelaku pembawa narkotika dan penjemput yang menunggu di tepi pantai," ujar Narto dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (16/3/2022).
Selanjutnya, petugas gabungan kembali ke arah Bantan untuk melakukan penyekatan sekitar pukul 04.00 WIB.
Tim kemudian melakukan penyergapan terhadap 3 (tiga) pengendara sepeda motor, namun satu di antaranya melarikan diri ke hutan bakau.
"Dari hasil interogasi kedua pelaku, DON (38)dan MUL (43) mengaku menyimpan 4 (empat) buah tas ransel berisi narkotika jenis sabu yang baru saja dijemput dari pantai dan disimpan dalam ruko tak jauh dari TKP penangkapan," terang Narto.
Saat digeledah, ditemukan 4 ransel yang berisikan 56 kilogram sabu. Keduanya diamankan bersama barang bukti di Mapolres Bengkalis.
"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Oknum Polisi di Riau Jadi Kurir Narkoba Dipecat, Kapolda Iqbal: Merusak Institusi!
-
Oknum ASN Inisial AR yang Terjaring Kasus Narkoba di Bontang Tak Ditahan, Tapi Direhab, Kok Gitu?
-
Jadi Bandar Narkoba di Bekasi, Brigadir AY Dipecat dengan Tidak Hormat
-
Waduh! Pria Ini Nekat Jual Narkoba di Samping SD Sumut, Polisi Langsung Bertindak
-
Ardhito Pramono Jalani Rehabilitasi, Kasus Narkotika Dihentikan Polisi
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Adu Kokoh Maarten Paes vs Emil Audero: Siapa Pilihan Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026?
-
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Senjata Rahasia Garuda di Jeddah?
-
5 Untung Rugi Jay Idzes ke Torino: Lonjakan Karier atau Tantangan Berisiko?
-
Selamat Tinggal Mees Hilgers! FC Twente Tak Sabar Dapat Duit Rp120 Miliar
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
Terkini
-
Dukung Jaring Pengaman Sosial, BRI Salurkan BSU Hingga Rp2,25 Triliun
-
Kabar Duka, Istri Bupati Rokan Hilir Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun
-
Heboh Api Menyala Lagi dalam Ruko Terbakar yang Tewaskan Satu Keluarga di Pekanbaru
-
Gencar Razia Penambangan Emas Ilegal di Kuansing, 3 Orang Ditangkap
-
Dini Hari Maut di Pekanbaru, Pasutri dan 2 Anaknya Tewas dalam Kebakaran Ruko