Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 14 Maret 2022 | 11:17 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku pembegalan. [Shutterstock]

SuaraRiau.id - Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial L terkait aksi pembegalan.

Emak-emak 39 tahun itu ternyata terbukti sebagai otak pelaku kasus pembegalan yang terjadi di wilayah tersebut.

"Tersangka L ditangkap bersama rekannya, yakni tersangka G (36). Satu tersangka lainnya berinisial A masih DPO," kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Ali Machfud dikutip dari Antara, Minggu (13/3/2022).

Ia menyebut bahwa penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan Wulandari (21) yang menjadi korban pembegalan di kawasan Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, pada Jumat (28/1/2022).

Saat itu korban yang mengendarai sepeda motor ditabrak para pelaku yang mengendarai mobil.

"Korban terjatuh sehingga para pelaku berhasil merampas sepeda motor dan meninggalkan korban di lokasi kejadian,” katanya.

Atas laporan tersebut, katanya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di tempat persembunyian mereka.

Berdasarkan hasil interogasi, papar dia, para tersangka mengaku sudah sudah dua kali beraksi melakukan aksi begal di lokasi tersebut.

Adapun modus para tersangka, ujarnya, dengan cara menabrak sepeda motor para korbannya hingga terjatuh, kemudian membawa sepeda motor korban.

“Tersangka L mengajak tersangka lainnya untuk melakukan pembegalan. Jadi, otak pelakunya adalah L," ujar dia

Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, katanya. (Antara)

Load More