SuaraRiau.id - Papan reklame melintang di Jalan Riau dengan persimpangan Jalan Kulim dan di Jalan Imam Munandar atau Harapan Raya, Pekanbaru, Riau dikabarkan tidak mengantongi izin dari pemerintah.
Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2018, tidak ada bangunan diizinkan berdiri melintang di atas jalan selain Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Pelarangan juga tertera dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan.
Pada Pasal 18 berbunyi, konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan
Baca Juga: Pertama di Indonesia, JPO-JPS Phinisi di Kawasan Karet Sudirman Dilengkapi Lift Sepeda
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang menyatakan bahwa tim sedang melakukan persiapan untuk menertibkan kembali reklame ilegal. Mereka bakal membongkar langsung tiang reklame ilegal yang masih berdiri.
Ia menyebut, sampai saat ini pemilik belum berencana membongkar sendiri bando reklame tersebut. Pihaknya telah menyurati pemilik agar membongkar sendiri kedua bando reklame jalan itu.
"Tim sudah melakukan secara administrasi dengan menyurati kepada pemilik agar membongkar sendiri. Apabila surat imbauan tidak diindahkan, maka tim yang akan melakukan pembongkaran," jelasnya, Kamis 10 Maret 2022.
Menurutnya, tidak lama lagi tim segera membongkar kedua bando reklame tersebut. Mereka menargetkan sudah membongkar bando reklame jalan itu sebelum memasuki bulan suci Ramadan.
"Target kita mungkin sebelum bulan suci Ramadan nanti akan kita lakukan pembongkaran tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Stok Minyak Goreng Kosong Dua Pekan, Pedagang Pasar di Pekanbaru Ngamuk
Diketahui, peringatan dan penertiban bando reklame sudah berlangsung sejak tahun 2019. Tim saat itu memulainya dengan menyegel bando reklame yang ada di Kota Pekanbaru. Proses pembongkaran bando reklame berlangsung sejak tahun 2020 silam.
Berita Terkait
-
Bicara tentang Bahaya Kekerasan Seksual, dr. Fikri Jelaskan Hal Ini
-
Siapa Omid Popalzay? Pemain Liga 2 Indonesia yang Tukar Jersey dengan Ragnar Oratmangoen
-
Timnas Day: Suporter Wajib Catat, Ini Rute Termudah dari Pekanbaru Menuju Stadion GBK
-
Hukum Istri Umrah Tanpa Izin Suami, Apakah Sah Ibadahnya?
-
Gerakan Anti Naturalisasi Timnas Indonesia Makin Edan, Netizen: Pasti Ada Dalangnya
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Hari Guru, Begini Jejak Kisah Guru di Balik Kesuksesan Para Engineer PHR
-
Pimpin Transformasi Hijau Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Review Smartphone iQOO Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Jelang Pencoblosan, Kapolres Ajak Semua Paslon Pilkada Siak Olahraga Bersama