SuaraRiau.id - Papan reklame melintang di Jalan Riau dengan persimpangan Jalan Kulim dan di Jalan Imam Munandar atau Harapan Raya, Pekanbaru, Riau dikabarkan tidak mengantongi izin dari pemerintah.
Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2018, tidak ada bangunan diizinkan berdiri melintang di atas jalan selain Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Pelarangan juga tertera dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan.
Pada Pasal 18 berbunyi, konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang menyatakan bahwa tim sedang melakukan persiapan untuk menertibkan kembali reklame ilegal. Mereka bakal membongkar langsung tiang reklame ilegal yang masih berdiri.
Ia menyebut, sampai saat ini pemilik belum berencana membongkar sendiri bando reklame tersebut. Pihaknya telah menyurati pemilik agar membongkar sendiri kedua bando reklame jalan itu.
"Tim sudah melakukan secara administrasi dengan menyurati kepada pemilik agar membongkar sendiri. Apabila surat imbauan tidak diindahkan, maka tim yang akan melakukan pembongkaran," jelasnya, Kamis 10 Maret 2022.
Menurutnya, tidak lama lagi tim segera membongkar kedua bando reklame tersebut. Mereka menargetkan sudah membongkar bando reklame jalan itu sebelum memasuki bulan suci Ramadan.
"Target kita mungkin sebelum bulan suci Ramadan nanti akan kita lakukan pembongkaran tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Pertama di Indonesia, JPO-JPS Phinisi di Kawasan Karet Sudirman Dilengkapi Lift Sepeda
Diketahui, peringatan dan penertiban bando reklame sudah berlangsung sejak tahun 2019. Tim saat itu memulainya dengan menyegel bando reklame yang ada di Kota Pekanbaru. Proses pembongkaran bando reklame berlangsung sejak tahun 2020 silam.
Berita Terkait
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Bolehkan Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah? Insanul Fahmi dan Inara Rusli Terancam 5 Tahun Penjara
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Heboh Ada Foto Presiden Prabowo di Reklame Israel, Dasco: Perlu Dicek
-
Kemlu RI Klarifikasi Foto Prabowo di Israel, Tegaskan Konsistensi Dukung Kedaulatan Palestina
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
6 Daftar Mobil Bekas Sekelas Honda Brio, Pilihan Logis yang Tak Kalah Stylish
-
Rumah Dinas Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto Digeledah KPK
-
Anak Gajah Bernama Laila Mati di PLG Sebanga, Terungkap Penyebabnya
-
Genap 130 Tahun, BRI: Refleksi untuk Kembali Menegaskan Arah Masa Depan Perusahaan
-
7 Mobil Matic Bekas Bodi Mini Mudah Dikendalikan, Cocok buat Pemula