SuaraRiau.id - Papan reklame melintang di Jalan Riau dengan persimpangan Jalan Kulim dan di Jalan Imam Munandar atau Harapan Raya, Pekanbaru, Riau dikabarkan tidak mengantongi izin dari pemerintah.
Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2018, tidak ada bangunan diizinkan berdiri melintang di atas jalan selain Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Pelarangan juga tertera dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan.
Pada Pasal 18 berbunyi, konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang menyatakan bahwa tim sedang melakukan persiapan untuk menertibkan kembali reklame ilegal. Mereka bakal membongkar langsung tiang reklame ilegal yang masih berdiri.
Ia menyebut, sampai saat ini pemilik belum berencana membongkar sendiri bando reklame tersebut. Pihaknya telah menyurati pemilik agar membongkar sendiri kedua bando reklame jalan itu.
"Tim sudah melakukan secara administrasi dengan menyurati kepada pemilik agar membongkar sendiri. Apabila surat imbauan tidak diindahkan, maka tim yang akan melakukan pembongkaran," jelasnya, Kamis 10 Maret 2022.
Menurutnya, tidak lama lagi tim segera membongkar kedua bando reklame tersebut. Mereka menargetkan sudah membongkar bando reklame jalan itu sebelum memasuki bulan suci Ramadan.
"Target kita mungkin sebelum bulan suci Ramadan nanti akan kita lakukan pembongkaran tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Pertama di Indonesia, JPO-JPS Phinisi di Kawasan Karet Sudirman Dilengkapi Lift Sepeda
Diketahui, peringatan dan penertiban bando reklame sudah berlangsung sejak tahun 2019. Tim saat itu memulainya dengan menyegel bando reklame yang ada di Kota Pekanbaru. Proses pembongkaran bando reklame berlangsung sejak tahun 2020 silam.
Berita Terkait
-
Kronologis Polisi Arab Saudi Tangkap 3 WNI di Makkah karena Penipuan Paket Haji Fiktif
-
Eks Finalis Putri Indonesia Ditangkap Buka Praktik Kecantikan Ilegal, Wajah Pasien Bernanah
-
Ironi Lift JPO Ikonik di Jaksel: Dulu Dibanggakan, Kini Macet Tak Berfungsi
-
Agensi Yeom Hye Ran Gugat Film AI yang Gunakan Wajah Sang Aktris Tanpa Izin
-
Daftar Lokasi Tukar Uang Baru di Pekanbaru Lewat Kas Keliling BI
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Terekam CCTV Rumah, Detik-detik Perampok Hajar Lansia Pekanbaru hingga Tewas
-
Kasus Korupsi Flyover Simpang SKA, KPK Bakal Periksa Eks Direktur PT Bukaka
-
Menteri UMKM Bersama PNM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pulau Rinca
-
Abdul Wahid Disebut Tak Perintah Kumpulkan Duit, Pengacara: Terbongkar Fakta Sebenarnya
-
Kinerja Keuangan BRI Q1 2026: Aset Rp2,250 Triliun, ROE 18,4%