Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 11 Maret 2022 | 10:53 WIB
Reklame yang belum ditertibkan di Pekanbaru (foto: Riauonline)

SuaraRiau.id - Papan reklame melintang di Jalan Riau dengan persimpangan Jalan Kulim dan di Jalan Imam Munandar atau Harapan Raya, Pekanbaru, Riau dikabarkan tidak mengantongi izin dari pemerintah.

Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2018, tidak ada bangunan diizinkan berdiri melintang di atas jalan selain Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

Pelarangan juga tertera dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan.

Pada Pasal 18 berbunyi, konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan

Baca Juga: Pertama di Indonesia, JPO-JPS Phinisi di Kawasan Karet Sudirman Dilengkapi Lift Sepeda

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang menyatakan bahwa tim sedang melakukan persiapan untuk menertibkan kembali reklame ilegal. Mereka bakal membongkar langsung tiang reklame ilegal yang masih berdiri.

Ia menyebut, sampai saat ini pemilik belum berencana membongkar sendiri bando reklame tersebut. Pihaknya telah menyurati pemilik agar membongkar sendiri kedua bando reklame jalan itu.

"Tim sudah melakukan secara administrasi dengan menyurati kepada pemilik agar membongkar sendiri. Apabila surat imbauan tidak diindahkan, maka tim yang akan melakukan pembongkaran," jelasnya, Kamis 10 Maret 2022.

Menurutnya, tidak lama lagi tim segera membongkar kedua bando reklame tersebut. Mereka menargetkan sudah membongkar bando reklame jalan itu sebelum memasuki bulan suci Ramadan.

"Target kita mungkin sebelum bulan suci Ramadan nanti akan kita lakukan pembongkaran tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Stok Minyak Goreng Kosong Dua Pekan, Pedagang Pasar di Pekanbaru Ngamuk

Diketahui, peringatan dan penertiban bando reklame sudah berlangsung sejak tahun 2019. Tim saat itu memulainya dengan menyegel bando reklame yang ada di Kota Pekanbaru. Proses pembongkaran bando reklame berlangsung sejak tahun 2020 silam.

Load More