SuaraRiau.id - Crazy rich asal Medan Indra Kenz akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.
Penetapan tersangka tersebut usai pria bernama asli Indra Kesuma itu diperiksa di Bareskrim Polri pada Kamis (24/2/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan penetapan tersebut.
"Ya benar (tersangka)," kata Dedi Prasetyo dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (24/2/2022).
Namun, Dedi tidak merinci terkait penetapan tersangka Indra Kenz itu. Rencananya, akan ada jumpa pers untuk menyampaikan detail atas perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipireksus) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo dengan terlapor Indra Kenz.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, SPDP diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.
"Telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK," tutur Leonard, Kamis (24/2/2022).
Menurut Leonard, SPDP itu diterbitkan oleh Dirtipireksus Bareskrim Polri pada Senin, 21 Februari 2022.
"Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," kata Leonard.
Namun tidak lama, Kejagung meralat status tersangka tersebut. Kejaksaan Agung telah meralat status Indra Kenz sebagai terlapor dalam keterangan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri.
Karena, sebelumnya dalam surat itu disebutkan jika Indra Kenz berstatus sebagai tersangka.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terlapor IK," jelas Leonard.
Berita Terkait
-
Crazy Rich Indra Kenz Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Binomo
-
Tiba di Bareskrim Polri, Indra Kenz Bungkam Ditanya Kasus Binomo
-
Indra Kenz Minta Maaf, Apakah Kasus Dugaan Penipuan Binomo Dihentikan?
-
Viral Foto Indra Kenz EKG Pakai AirPods, Warganet Nyinyir Duga Ada Rekayasa
-
Diduga Tersandung Kasus Investasi Binomo, Ini Profil Lengkap Indra Kenz
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Kasus Abdul Wahid, KPK Periksa Sekda Riau dan Bupati Indragiri Hulu
-
Bupati Kuansing Minta Land Cruiser Baru, Padahal Sudah Punya Dua Seri Lawas
-
2,35 Juta Nasabah PNM Mekaar Naik Kelas, Bukti Nyata Manfaat Pembiayaan dan Pemberdayaan
-
Dipercaya 23,3 Juta Pengusaha Ultramikro: Rahasia Tata Kelola PNM dari Hulu ke Hilir
-
Deretan Ruangan di Kantor Bupati Kuansing yang Disegel KPK