SuaraRiau.id - Crazy rich asal Medan Indra Kenz akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.
Penetapan tersangka tersebut usai pria bernama asli Indra Kesuma itu diperiksa di Bareskrim Polri pada Kamis (24/2/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan penetapan tersebut.
"Ya benar (tersangka)," kata Dedi Prasetyo dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (24/2/2022).
Namun, Dedi tidak merinci terkait penetapan tersangka Indra Kenz itu. Rencananya, akan ada jumpa pers untuk menyampaikan detail atas perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipireksus) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo dengan terlapor Indra Kenz.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, SPDP diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.
"Telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK," tutur Leonard, Kamis (24/2/2022).
Menurut Leonard, SPDP itu diterbitkan oleh Dirtipireksus Bareskrim Polri pada Senin, 21 Februari 2022.
"Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," kata Leonard.
Namun tidak lama, Kejagung meralat status tersangka tersebut. Kejaksaan Agung telah meralat status Indra Kenz sebagai terlapor dalam keterangan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri.
Karena, sebelumnya dalam surat itu disebutkan jika Indra Kenz berstatus sebagai tersangka.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terlapor IK," jelas Leonard.
Berita Terkait
-
Crazy Rich Indra Kenz Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Binomo
-
Tiba di Bareskrim Polri, Indra Kenz Bungkam Ditanya Kasus Binomo
-
Indra Kenz Minta Maaf, Apakah Kasus Dugaan Penipuan Binomo Dihentikan?
-
Viral Foto Indra Kenz EKG Pakai AirPods, Warganet Nyinyir Duga Ada Rekayasa
-
Diduga Tersandung Kasus Investasi Binomo, Ini Profil Lengkap Indra Kenz
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
Terkini
-
Jadwal dan Jam Kerja ASN di Riau Selama Ramadan 2026
-
Tak Hanya Pajak, Riau Cari Potensi Retribusi untuk Dongkrak PAD 2026
-
Plt Gubri SF Hariyanto Diperiksa KPK Terkait Aliran Uang Abdul Wahid
-
Pengungsi Rohingya Meninggal di Kamp Pekanbaru, Sempat Tanya soal Bantuan
-
Kabut Asap Muncul di Kota Siak, Warga Cerita Trauma Kena ISPA