SuaraRiau.id - Crazy rich Indra Kenz panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kamis (24/2/2022).
Indra Kenz datang ke Mabes Polri sebagai terlapor terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok robot trading binary option Binomo.
Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Indra Kenz sudah tiba di Bareskrim Polri untuk selanjutnya diperiksa sebagai saksi terlapor.
“Saudara IK sudah tiba di Bareskrim Polri, saat ini dilakukan pemeriksaan dulu, setelah itu baru kita sampaikan perkembangan penyidikannya, kira-kira sore,” kata Ramadhan dikutip dari Antara, Kamis (24/2/2022).
Indra Kenz tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.10 WIB, menggunakan baju kemeja dan topi warna hitam.
Wartawan yang sudah menunggu kedatangan Indra Kenz menanyakan maksud dan tujuannya serta apa saja persiapannya.
Namun, Indra Kenz yang didampingi oleh pengacaranya enggan memberikan komentar, dan berjanji akan menyampaikan usai pemeriksaan.
Ahmad Ramadhan menegaskan, belum ada penetapan tersangka karena Indra Kenz baru akan diperiksa sebagai saksi.
“Diperiksa saja belum. Jadi disampaikan saudara IK sedang berjalan menuju Bareskrim dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi. Sampai saat ini dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi, jadi jangan lagi tanya sebagai tersangka,” kata Ramadhan.
Sementara itu, pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa menyebutkan bahwa informasi yang mengatakan kliennya sudah tersangka adalah berita bohong (hoaks).
“Diinformasikan kepada kawan-kawan media, bahwa klien kami masih belum ditetapkan sebagai tersangka, justru saat ini masih sedang berlangsung diperiksa sebagai saksi di Bareskrim,” kata Warda.
Berita Terkait
-
Masyarakat Inggris Kena Investasi Bodong, Nilai Kerugian Tembus Rp121 Miliar
-
Kasus Mulai Diusut Bareskrim, Bank DKI Klaim Dana dan Data Nasabah Aman Tak Bocor
-
Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim
-
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
-
Beda THR Ameena dari Ashanty vs Geni Faruk, Hampir Jadi Korban 'Investasi Bodong' Atta Halilintar
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Sepak Terjang Bastian Manalu, Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot Imbas Viral Tahanan Dugem
-
Diperiksa, Belasan Tahanan Dugem di Rutan Pekanbaru Terancam Tak Dapat Remisi
-
Cuma Siang Ini, Saldo DANA Kaget Gratis Senilai Ratusan Ribu Rupiah
-
Harga Sawit Riau Nyungsep, Imbas Penjualan CPO Melemah
-
Kejutan Ratusan Ribu, Ambil Segera DANA Kaget Gratis buat Beli Token Listrik