SuaraRiau.id - Bareskrim Polri menjadwalkan kembali pemanggilan crazy rich Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).
“Penyidik menginformasikan pemanggilan IK (Indra Kenz) sebagai saksi hari Kamis tanggal 24 Februari 2022,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari Antara, Rabu (23/2/2022).
Penyidik telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, Jumat (18/2/2022). Kemudian secara paralel melakukan pemeriksaan kepada para saksi, di antaranya saksi korban dijadwalkan Senin (21/2) dan Selasa (22/2/2022).
Setelah pemeriksaan saksi korban, penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli Rabu (23/2/2022), yang terdiri atas saksi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), saksi dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Satgas Waspada Investasi (SWI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan setelah pemeriksaan saksi korban dan sejumlah ahli, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor Indra Kenz, selaku afiliator yang mempromosikan Binomo.
“Mudah-mudahan Kamis (24/2/2022), maksimal Jumat (28/2/2022) kami akan panggil IK (Indra Kenz) sebagai saksi,” ujarnya.
Selain pemeriksaan terhadap Indra Kenz, lanjut Whisnu, penyidikan akan memeriksa platform Binomo, untuk mengetahui siapa yang mengendalikan.
“Karena yang mengetahui platform Binomo itu sendiri adalah saudara IK yang terlapor itu,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan saksi terlapor, penyidik segera melakukan gelar perkara untuk ditingkat statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Dalam menetapkan ini, lanjut Whisnu, penyidik bekerja secara profesional mengacu pada KUHAP dan peraturan Kapolri tentang bagaimana seorang dapat ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, minimal ada dua alat bukti yang sah.
“Sepanjang belum ada alat bukti yang sah kami sangat hati-hati menetapkan seseorang jadi tersangka. Namun, demikian Polri akan melakukan tindakan hukum secara profesional dan akuntabel,” kata Whisnu.
Sementara itu, pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan polisi yang kedua ini. Karena pada pemanggilan pertama Jumat (18/2), tidak hadir karena sedang berada di luar negeri.
"Kamis jam 10.00 WIB. Iya (Indra Kenz) datang," ujar Warda.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah korban investasi bodong Binomo melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri, dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Dalam pemeriksaan para korban pada tahap penyidikan, diperoleh keterangan bahwa aplikasi atau website Binomo yang telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban.
Berita Terkait
-
Indra Kenz Minta Maaf, Apakah Kasus Dugaan Penipuan Binomo Dihentikan?
-
Telisik Kasus Binomo, Bareskrim Jadwalkan Periksa Saksi Ahli Dari Bappebti Dan SWI Hari Ini
-
Emak-emak Rugi Ratusan Juta Rupiah, Tertipu Paket Sembako Minyak Goreng Murah
-
Viral Foto Indra Kenz EKG Pakai AirPods, Warganet Nyinyir Duga Ada Rekayasa
-
Minta Maaf ke Ahmad Sahroni dan Berharap Dibebaskan, Adam Deni: Saya Depresi Berat
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Inilah Kisah Sukses Desa Pajambon Lewat Program Desa BRILiaN Karya BRI
-
Dari Earth Hour ke Aksi Nyata, Inilah Komitmen Berkelanjutan BRI
-
Kampung Koboi Jadi Ikon Transformasi Desa Tugu Selatan Bersama BRI Desa BRILiaN
-
BRI Hadirkan Fitur Pesan Obat di BRImo, Kolaborasi Praktis dengan Apotek K-24
-
Desa Manemeng Perkuat Ekosistem Ekonomi Kerakyatan melalui Program Desa BRILiaN