Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 15 Februari 2022 | 18:23 WIB
Doddy Sudrajat (YouTube/Seleb Oncam News)

Seperti kondisi tanah kubur lembap dan berair, banyak hewan buas, atau jenazah meninggal karena virus dan kecelakaan.

"Menurut Kitab Tuhfatul Muhtaj Syarah Al Minhaj karya Imam Ibnu Hajar Al-Haitami sesuai dengan kesepakatan ulama, makruh mengubur jenazah di dalam peti karena termasuk bid'ah," jelas Ustazah Lulung.

"Kecuali kalau ada uzur seperti tanah yang lembap atau berair, atau memang ada binatang buas, atau karena kecelakaan," imbuh dia.

Dalam penjelasan Ustazah Lulung, pengurusan jenazah seorang Muslim atau Muslimah biasanya melalui proses memandikan, mengkafani, menyalatkan dan terakhir memakamkan.

Proses pemakaman orang meninggal dalam ajaran agama Islam pun dengan cara jenazah langsung dimasukkan ke dalam liang lahad tanpa peti.

Pemakaian peti diperbolehkan dalam Islam jika tujuannya untuk melindungi jenazah itu sendiri meski hukumnya makruh.

Namun hukum menggunakan peti dalam pemakaman jenazah Muslim menjadi wajib jika untuk kemaslahatan bersama.

"Jadi untuk melindungi jenazah, karena kalau tidak dipakaikan peti takutnya tidak terlindungi jenazahnya. Jadi sebenarnya kalau di dalam kitab tadi dimakruhkan, kecuali untuk kemasalahatan, maka hukumnya wajib," tegas Ustazah Lulung.

Load More