Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 15 Februari 2022 | 18:23 WIB
Doddy Sudrajat (YouTube/Seleb Oncam News)

Pemakaian peti diperbolehkan dalam Islam jika tujuannya untuk melindungi jenazah itu sendiri meski hukumnya makruh.

Namun hukum menggunakan peti dalam pemakaman jenazah Muslim menjadi wajib jika untuk kemaslahatan bersama.

"Jadi untuk melindungi jenazah, karena kalau tidak dipakaikan peti takutnya tidak terlindungi jenazahnya. Jadi sebenarnya kalau di dalam kitab tadi dimakruhkan, kecuali untuk kemasalahatan, maka hukumnya wajib," tegas Ustazah Lulung.

Load More