Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 15 Februari 2022 | 14:16 WIB
Ilustrasi video porno. [Serujambi]

Kepada petugas, pelaku mengaku telah menjual video sejak bulan Januari 2022 lalu, meskipun aktivitas membuat video telah mereka lakukan sejak November 2021.

“Tersangka tidak mengetahui jumlah omzet penjualan videonya. Namun, harga per member Rp150.000 dan salah satu hasil dari penjualan video itu bisa dipergunakan untuk membeli motor Honda Vario seharga Rp10 juta rupiah.” terang AKBP Hendri.

Load More