SuaraRiau.id - Pemerintah Arab Saudi meluncurkan program ibadah haji di Metaverse dengan harapan agar masyarakat bisa mengunjungi situs-situs suci Islam di Mekah dan Madinah.
Program tersebut dibuat via Virtual Reality atau VR. Kabar itu kemudian menghebohkan publik lantaran dinilai kontroversial.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam ikut angkat bicara perihal ibadah haji yang dilakukan secara virtual via Metaverse.
KH Asrorun Niam menilai, ibadah haji tidak bisa dilakukan melalui Metaverse karena tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.
Pihaknya menegaskan bahwa rangkaian kegiatan ibadah haji harus bersifat fisik bukan melalui imajinasi atau angan-angan.
“Tidak memenuhi syarat karena aktivitas ibadah haji itu hukumnya taufiqi. Tata caranya sudah ditentukan,” katanya kepada wartawan dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Selasa (8/2/2022).
“Tidak bisa dalam angan-angan. Atau mengelilingi Kabah atau replika,” sambungnya.
Menurut KH Asrorun Naim, bahwa program yang diluncurkan Arab Saudi bukanlah terkait pelaksanaan ibadah haji, melainkan sebagai sarana promosi pariwisata religi berbasis digital.
Sementara, belum lama ini direktur Departemen Pelayanan Haji dan Umrah Turki, Remzi Bircan (Diyanet) juga memberikan tanggapannya mengenai hal tersebut.
“Ini tidak bisa terjadi,” kata pada Selasa 1 Februari 2022.
“Para umat bisa membayar untuk mengunjungi Kabah di Metaverse, tapi itu tidak akan dianggap sebagai ibadah,” sambung dia.
Pada Desember 2021 lalu pemerintah Arab Saudi mengumumkan peluncuran 'Hajar Aswad Virtual', nantinya hajar aswad di Kabah dapat dirasakan secara virtual melalui teknologi VR.
Proyek ini diprakarsai oleh Badan Urusan Pameran dan Museum yang bekerja sama dengan Universitas Umm Al Qura.
Sedangkan “Hajar Aswad Virtual” diresmikan oleh Sheikh Abdul Rahman Al Sudais, Ketua Umum Pengurus Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Al Sudais menegaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk membawa pengalaman mengunjungi situs-situs suci umat Islam di Mekah dan Madinah secara virtual.
Tag
Berita Terkait
-
Atasi Laporan Pelecehan Virtual, Metaverse Facebook Menciptakan Batas Pribadi di Sekitar Avatar
-
Heboh Makanan dengan Kode E Disebut Haram, Ini Lho Penjelasan Lengkap MUI
-
Platform Karya Anak Bangsa Litedex Protocol Aktifkan Staking dan Farming untuk Aktivitas Bisnis Dunia Metaverse
-
Arini by Love.Inc, Film Indonesia yang Menyentuh Kehidupan Metaverse
-
Nyai Badriyah Fayumi, Ulama Pendukung Kesetaraan Gender Angkat Suara Soal Ceramah Oki Setiana Dewi
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
CEK FAKTA: Shin Tae-yong Kembali Latih Timnas Indonesia, Benarkah?
-
5 Link DANA Kaget Hari Ini, Kejutan Gratis Saldo Senilai Rp358 Ribu!
-
5 Mobil Pick Up Bekas 30 Jutaan yang Tangguh dan Irit, Cocok untuk Usaha
-
BRI Tegaskan Komitmen Pembiayaan Produktif, 18 dari 100 Rumah Tangga Telah Nikmati KUR
-
Penemuan Jasad Bayi Dalam Kantong Plastik di Kampar, Ada Bekas Gigitan Anjing